Dalam foto yang beredar, sebagian genting bangunan sekolah itu sudah dibongkar. Dikabarkan jika tanah dan bangunan sekolah itu dijual seharga Rp 80 juta saja.
Selain foto bangunan sekolah, terdapat foto kuitansi penjualan sekolah. Dalam kuitansi itu tertulis bangunan dan tanah dijual seharga Rp 80 juta dan dibeli oleh seseorang bernama Abdul Manaf.
Dalam kuitansi itu transaksi jual beli terjadi pada 15 November 2019. Terdapat tanda tangan Kepala Desa Jayamukti bernama Hamdani di atas materai Rp 6.000.
Kepala Dinas Pendidikan, Kabupaten Garut, Totong saat dikonfirmasi belum mau memberikan komentar. Totong hanya menyebut permasalahan tersebut tengah diselesaikan Asisten Daerah I, Nurdin Yana.
“Ke Pak Asda I saja, lagi diselesaikan sama beliau,†kata Totong saat dihubungi
Kantor Berita RMOLJabar, Rabu (1/7).
Masalah penjualan sekolah itu mencuat usai akun
@Teh Didah mengunggah foto kondisi sekolah dan kuitansi penjualan sekolah. Namun, belum ada tanggapan dari akun tersebut saat dihubungi.
Camat Cihurip, Asep Suharsono, juga belum memberikan keterangan saat dihubungi.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: