Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Tolak Sistem PPDB, Putra Nababan Prihatin Ada Orangtua Yang Frustasi Karena Anaknya Terpental Hanya Karena Umur

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/reni-erina-1'>RENI ERINA</a>
LAPORAN: RENI ERINA
  • Rabu, 01 Juli 2020, 08:59 WIB
Tolak Sistem PPDB, Putra Nababan Prihatin Ada Orangtua Yang Frustasi Karena Anaknya Terpental Hanya Karena Umur
Anggota Komisi X DPR bidang Pendidikan, Putra Nababan/Net
rmol news logo Sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Jakarta menjadi perdebatan di DPR setelah beberapa orangtua mengajukan aksi protesnya. Sistem yang memprioritaskan anak berusia lebih tua dianggap sebagai bentuk dskriminasi dan ketidakadilan.

Anggota Komisi X DPR bidang Pendidikan, Putra Nababan menegaskan Kemendikbud harus segera mengevaluasi juknis milik Disdik DKI Jakarta. Senada dengan protes orangtua murid, Putra mengatakan aturan Disdik DKI Jakarta ini dianggap tidak adil dan mendiskriminasi siswa berusia muda.

"Tidak bisa dianggap remeh, tapi evaluasi menyeluruh kenapa dalam waktu 1 bulan tanpa sosialisi mereka buat masyarakat DKI marah sampai harus demo? itu melanggar protokol kesehatan untuk perjuangankan nasib anak-anaknya," ujar Putra usai menerima pengaduan para orang tua korban Proses PPDB DKI di Ruang Rapat Paripurna, Senayan, Selasa (30/6), dalam siaran live di media sosial DPR.

Ia mengakui menerima banyak aduan dari masyarakat soal PPDB. Mereka sangat dirugikan oleh aturan Pemerintah Provinsi (Pemprov) tersebut.

"Bayangkan, ada anak yang sudah belajar keras untuk layak masuk sekolah yang didambakan, harus terpental karena misinterpretasi terhadap Peraturan Menteri Pendidikan yang parah  dari Kepala Dinas Pendidikan serta Pemprov DKI," ujar Putra.

Putra mengungkapkan, di dapilnya, Jakarta Timur ada orangtua yang frustasi karena anaknya harus terpental dari sekolah yang dituju, hanya karena umur yang dianggap tak memadai.

Putra berharap Kementerian Pendidikan, dalam hal ini Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah, melakukan evaluasi menyeluruh terhadap Pemprov DKI dan Kepala Dinas Pendidikan.

Khususnya, terkait pelaksanaan Permendikbud Nomor 44 tahun 2019 tentang PPDB yang menjadi rujukan SK Kepala Dinas Pendidikan nomor 506 tahun 2020 tersebut. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA