Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Kisruh Seleksi PPDB, Komisi X: Apa Urgensinya Memasukkan Syarat Usia?

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/reni-erina-1'>RENI ERINA</a>
LAPORAN: RENI ERINA
  • Rabu, 01 Juli 2020, 07:03 WIB
Kisruh Seleksi PPDB, Komisi X: Apa Urgensinya Memasukkan Syarat Usia?
Ilustrasi/Net
rmol news logo Sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di sekolah negeri yang memprioritaskan anak berusia lebih tua menuai polemik. Aksi protes pun telah dilakukan oleh para orangtua yang terang-terangan mengatakan sistem ini sangat tidak masuk akal.

Wakil Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian pun pihak Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) untuk turun tangan agar polemic ini tidak semakin meluas.

“Memang penyelenggaraan ini dilakukan oleh daerah. Namun Kemendikbud juga harus tetap mengawasi apakah ada yang melanggar prinsip keadilan,” ujarnya melalui siaran pers seperti dikutip dari laman resmi DPR.

Padahal, beberapa tahun lalu, justru yang menjadi masalah adalah siswa yang lebih tua sulit untuk mendaftar sekolah. Sekarang yang terjadi malah sebaliknya. Hetifah menegaskan, syarat usia seharusnya tidak masuk ke dalam kriteria pembobotan.

Hetifah blak-blakan mempertanyakan apa pentingnya memasukkan syarat usia.

“Seharusnya diskriminasi usia baik kepada yang lebih muda maupun yang lebih tua tidak ada. Saya belum dapat memahami apa urgensinya memasukkan syarat usia ke dalam seleksi PPDB ini,” tekannya.

Keterbatasan kapasitas sekolah negeri pada akhirnya mengharuskan adanya sistem yang menyebabkan tidak semua yang mendaftar bisa mendapatkan tempat. Sistem itu bukan lagi berbentuk kompetisi.

Ia berharap ada pembahasan lebih lanjut yang menghasilkan jalan keluar terbaik dengan mendengarkan keluh kesah para orangtua murid. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA