Izin tersebut termaktub dalam surat Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 237/2020 yang berisikan tentang izin pelaksanaan perluasan kawasan rekreasi Dufan seluas lebih kurang 35 hektar (Ha) dan kawasan Taman Impian Jaya Ancol seluas lebih kurang 120 Ha.
Namun demikian, saat ditemui usai rapat di Balaikota DKI Jakarta, Gubernur Anies Baswedan masih belum mau menjelaskan lebih detail terkait terbitnya Kepgub tersebut.
Orang nomor satu di Jakarta itu mengaku baru akan buka suara bila data mengenai reklamasi Dufan dan wilayah Ancol Timur sudah lengkap.
"Nanti dijelasinnya lengkap sekalian," singkat orang nomor satu di Jakarta itu, Selasa (30/6).
Disebutkan dalam Kepgub ini, Anies menagih kontribusi PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk (PJAA) terhadap perluasan lahan Kawasan Rekreasi Taman Impian Ancol Timur yang ternyata sudah terbentuk seluas kurang lebih 20 hektare yang perjanjiannya ada sejak 2009.
Kontribusi itu yakni pembuangan lumpur (Sludge Disposal Site) dari hasil pengerukan 13 sungai dan 5 waduk pada areal Perairan Ancol Barat sebelah Timur seluas kurang lebih 120 Ha yang terletak di Kelurahan Ancol, Kecamatan Pademangan, Jakarta Utara.
Meski begitu, mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu menggarisbawahi bahwa pembangunan perluasan kawasan sebagaimana dimaksud, terbatas pada pembangunan tanggul penahan, pengurugan material, dan pematangan lahan hasil perluasan kawasan.
PJAA pun harus mengacu pada perizinan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, serta mengacu pada Rencana Tata Ruang, Masterplan, dan Panduan Rancang Kota (Urban Design Guidelines/UDGL) serta ketentuan peraturan perundang-undangan.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: