Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Pasar Jaya Dukung Terobosan Anies Melarang Penggunaan Plastik Sekali Pakai

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-alfian-1'>AHMAD ALFIAN</a>
LAPORAN: AHMAD ALFIAN
  • Selasa, 30 Juni 2020, 11:22 WIB
Pasar Jaya Dukung Terobosan Anies Melarang Penggunaan Plastik Sekali Pakai
Kampanye penggunaan kantong non plastik/Net
rmol news logo Perumda Pasar Jaya siap mendukung penuh Peraturan Gubernur 142/2019 tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan Pada Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan, dan Pasar Rakyat. Di mana per 1 Juli 2020 penggunaan kantong plastik sekali pakai dilarang di pusat perbelanjaan, toko swalayan, hingga pasar rakyat di wilayah ibukota.

Direktur Perumda Pasar Jaya, Arief Nasrudin mengaku telah melakukan sosialisasi kepada para pedagang dan pengunjung pasar mengenai aturan yang dibuat gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tersebut.

“Sesuai tahapan maka per 1 Juli 2020 para pimpinan wilayah baik manager dan kepala pasar agar mengawasi aktivitas pelarangan kantong plastik sekali pakai di area pasarnya, karena memang sudah jauh hari kita lakukan sosialisasi,” ujarnya seperti dilansir Kantor Berita RMOL Jakarta, Selasa (30/6).

Arief menambahkan, selama ini pasar tradisional menjadi salah satu yang berkontribusi besar menghasilkan sampah di DKI Jakarta.

Setiap harinya pasar tradisional menghasilkan 600 ton sampah dan jika pelarangan kantong sekali pakai ini dilaksanakan maka akan sangat signifikan mengurangi sampah DKI Jakarta.

"Sosialisasi sendiri terus dilakukan saat ini kepada para pedagang dan pengunjung pasar. Berbagai sosialisasi dalam bentuk media cetak juga sudah disebar di seluruh area pasar," ungkap Arief.

"Diharapkan para pengunjung dan pedagang pasar sudah siap dalam pelaksanaan larangan plastik di awal juli mendatang," pungkasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA