Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Fokus Pemulihan Keuangan, Perluasan Kawasan Dufan Dan Ancol Belum Dimulai

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-alfian-1'>AHMAD ALFIAN</a>
LAPORAN: AHMAD ALFIAN
  • Selasa, 30 Juni 2020, 10:27 WIB
Fokus Pemulihan Keuangan, Perluasan Kawasan Dufan Dan Ancol Belum Dimulai
Kawasan Dufan dan Ancol/Net
rmol news logo Proyek perluasan kawasan rekreasi Dunia Fantasi (Dufan) dan Taman Impian Ancol Timur belum menjadi fokus dalam waktu dekat.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Demikian yang disampaikan Head of Corporate Secretary PT Pembangunan Jaya Ancol, Tbk (PJAA), Agung Praptono saat dikonfirmasi.

Agung mengungkap, akibat pandemik Covid-19, program-program pembangunan PJAA kini dialihkan dulu untuk fokus ke program jangka pendek.

"Saat ini Ancol fokus pada pelaksanaan program jangka pendek sambil terus memperkuat posisi sebagai theme park utama di Indonesia dengan visi menjadi theme park utama di Asia Tenggara, bahkan Asia" jelas dia seperti dilansir dari Kantor Berita RMOL Jakarta, Selasa (30/6).

Nantinya, apabila kondisi keuangan telah membaik, proyek perluasan Dufan dan Taman Impian Ancol Timur akan dicicil secara bertahap selaku pengembangan bisnis, termasuk melunasi kewajiban dan kontribusi yang diminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Sementara kajian yang dipersyaratkan Pemprov DKI seperti dampak pemanasan global, Kajian perencanaan pengambilan material perluasan kawasan, kajian perencanaan infrastruktur/prasarana dasar, analisa mengenai dampak lingkungan, dan Kajian lainnya yang diperlukan, masih terus dilengkapi.

"Perluasan kawasan ini kan salah satu perwujudan visi kita sebagai theme park utama di Asia Tenggara, bahkan Asia, tentunya kita mau membanggakan Jakarta, karena bagaimana pun 72 persen saham kita ini kan dimiliki Pemprov DKI," tambahnya.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah memberikan izin perluasan kawasan rekreasi Dufan dan Taman Impian Ancol Timur seluas masing-masing sekitar 35 hektare dan 120 hektare.

Hal ini tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta 237/2020 terkait hal tersebut yang diteken Anies pada 24 Februari 2020. Pembangunan perluasan kawasan ini pun resmi menjadi wewenang dan beban biaya PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk (PJAA).

Dalam beleid Kepgub tersebut, dijelaskan bahwa PJAA sebelumnya mengajukan permohonan izin pelaksanaan perluasan kawasan lewat surat Direktur Utama PT Pembangunan Jaya Ancol, Tbk tanggal 13 Februari 2020 Nomor 010/DIR-PJA/Ext/II/2020 perihal Permohonan Penerbitan Izin Pelaksanaan Perluasan Kawasan.

Dalam Kepgub ini, Gubernur Anies menagih kontribusi PJAA terhadap perluasan lahan Kawasan Rekreasi Taman Impian Ancol Timur yang ternyata sudah terbentuk seluas ± 20 hektare yang perjanjiannya terbentuk sejak 2009.

Kontribusi tersebut yakni Pembuangan Lumpur (Sludge Disposal Site) Dari Hasil Pengerukan 13 sungai dan 5 waduk pada Areal Perairan Ancol Barat Sebelah Timur Seluas ± 120 Ha yang terletak di Kelurahan Ancol, Kecamatan Pademangan, Jakarta Utara. Di mana merupakan bagian tak terpisahkan dari rencana perluasan kawasan Ancol Timur seluas ± 120 Ha.

Anies menggarisbawahi pembangunan perluasan kawasan sebagaimana dimaksud, terbatas pada pembangunan tanggul penahan, pengurugan material, dan pematangan lahan hasil perluasan kawasan.

PJAA pun harus tetap mengacu pada perizinan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, serta mengacu pada Rencana Tata Ruang, Masterplan dan Panduan Rancang Kota (Urban Design Guidelines/UDGL) serta ketentuan peraturan perundang-undangan. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA