Ketua Steering Committe (SC) Muswil PAN DKI Jakarta, Farid Tarigan mengatakan, Muswil rencananya akan diselenggarakan secara virtual pada 12 Juli 2020 mendatang
“Proses masa pendaftaran dibuka dari tanggal 29 Juni hingga 5 Juli dari Pukul 10.00-17.00 WIB,†kata Farid di Kantor DPW PAN DKI Jakarta, Senin (29/6).
Farid menjelaskan, ada sembilan syarat yang harus dipenuhi oleh bakal calon ketua. Diantaranya pernah menjadi Pengurus Harian PAN tingkat provinsi atau sekurang-kurangnya menjadi pengurus tingkat Kabupaten/Kota.
Selanjutnya tidak pernah dijatuhi hukuman pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Selain itu, kandidat juga mesti dinyatakan lulus pengkaderan formal PAN.
“Sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter, bebas narkoba dan bebas Covid-19,†sambungnya.
Lebih lanjut Farid mengatakan, jika ingin mendaftar sebagai kandidat juga harus mengisi biodata yang disiapkan oleh SC, Pendidikan minimal SMA atau setara, memiliki Kartu Tanda Anggota (KTA) PAN dan berdomisili di DKI Jakarta yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
“Terakhir, dengan semangat berbagi kepada masyarakat, syarat selanjutnya adalah menyediakan sembako sebanyak 500 paket untuk nantinya dibagikan kepada masyarakat yang terdampak pandemik Covid-19,†ujar Farid.
"Demikian sembilan syarat sah untuk menjadi bakal calon Ketua DPW PAN DKI Jakarta dan kemudian akan serahkan kepada DPP PAN untuk diverifikasi," pungkasnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: