Selamat Idul Fitri
Selamat Idul Fitri Mobile
Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Bea Cukai Jateng-DIY Ungkap Penyelundupan Rokok Ilegal Senilai Rp 4,56 Miliar

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Senin, 29 Juni 2020, 20:41 WIB
Bea Cukai Jateng-DIY Ungkap Penyelundupan Rokok Ilegal Senilai Rp 4,56 Miliar
Barang bukti rokok ilegal/Net
rmol news logo Petugas Kanwil Bea Cukai Jateng-DIY berhasil mengungkap penyelundupan rokok ilegal dari Jepara ke Sumatera.

Kali ini, dari dua kali penindakan diamankan 4,47 juta batang rokok ilegal senilai Rp 4,56 miliar dengan potensi kerugian negara mencapai Rp 2,65 miliar.

Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kanwil Bea Cukai Jateng-DIY, Moch. Arif Setijo Nugroho membeberkan, pengungkapan pertama yaitu hari Sabtu (27/6) sekitar pukul 01.05 WIB setelah ada informasi intelejen tentang adanya pengiriman rokok diduga ilegal dari Jepara menuju Pekanbaru menggunakan sebuah truk.

"Setelah melakukan pemantauan sekian lama, tim akhirnya berhasil menghentikan truk tersebut di Jalan Raya Kaligawe, Genuk, Semarang, pada pukul 01.15 WIB,” kata Arif dilansir dari Kantor Berita RMOLJateng, Senin (29/6).

Arif menjelaskan, pengemudi truk berinisial AM dan kernet berinisial HS mengaku bahwa mereka dari Sumatera dan baru bongkar muatan besi di Jakarta sebelum akhirnya ke Jepara karena mendapat order.

Saat diperiksa petugas mereka menunjukkan surat jalan membawa paket buku sekolah.

"Setelah diperiksa, di balik muatan buku terdapat 97 koli rokok dengan merk Pastipas Bold yang tidak dilekati pita cukai. Totalnya ada 1,16 juta batang, nilainya mencapai Rp 1,18 miliar, dan potensi kerugian negara yang diselamatkan sebesar Rp 690 juta,” katanya.

Penindakan berlanjut hingga dini hari (Senin, 29/6) dan berhasil menghentikan pengiriman 207 koli rokok ilegal senilai Rp 3,37 miliar. Penindakan dilakukan di Tol Salatiga-Bawen KM 452 sekitar pukul 02.05 WIB.

"Total rokok berjumlah 3,31 juta batang dengan berbagai merk. Ada yang dilekati pita cukai bekas, palsu dan ada yang tidak dilekati. Nilainya mencapai Rp 3,37 miliar dengan total potensi kerugian negara yang berhasil diamankan sebesar Rp 1,96 Miliar,” jelasnya.

Sopir berinisial S dan kernet berinisal AT saat ini masih dimintai keterangan. Mereka ternyata membawa muatan dari Jawa Timur menuju Palembang.

Seluruh barang bukti hasil dari dua penindakan tersebut diamankan di kantor Bea Cukai Jateng-DIY.

Dua penindakan ini menambah panjang deretan penindakan rokok ilegal oleh jajaran Bea Cukai Jawa Tengah dan DIY.

Hingga 29 Juni 2020, tercatat sudah 160 penindakan dilakukan, dengan total rokok sebanyak 21,1 Juta batang. Nilainya mencapai Rp 22,2 miliar. Adapun potensi kerugian negara yang berhasil diamankan sebesar Rp 13,3 miliar. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA