Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Tanpa Hal Ini, Tujuan Sistem Pendidikan Berbasis Zonasi Mustahil Tercapai

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-alfian-1'>AHMAD ALFIAN</a>
LAPORAN: AHMAD ALFIAN
  • Senin, 29 Juni 2020, 20:23 WIB
Tanpa Hal Ini, Tujuan Sistem Pendidikan Berbasis Zonasi Mustahil Tercapai
Rekomendasi KPAT terkait polemik sistem zonasi pendidikan/Repro
rmol news logo Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah menerapkan sistem zonasi dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) sejak 2017. Namun masalah yang selalu muncul adalah persebaran sekolah yang tidak merata.

Demikian yang disampaikan Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) bidang pendidikan, Retno Listyarti saat konferensi pers secara virtual.

Selain persebaran yang tidak merata, Retno juga mengatakan, jumlah sekolah negeri juga tidak bertambah dan infrastruktur yang kurang memadai.

"Oleh karena itu pemerintah juga harus memastikan pemerataan kuantitas dan kualitas sarana dan prasarana sekolah dan tenaga pengajar," ujarnya pada Senin (29/6).

Menurut Retno, tanpa disertai upaya ini, sistem zonasi yang bertujuan menciptakan pemerataan pendidikan mustahil tercapai. Tak hanya itu, peserta didik dan orang tua murid juga akan merasa bahwa sistem tersebut  tidak adil.

"KPAI mendorong pemerintah mengevaluasi pelaksanaan sistem zonasi agar tidak menjadi polemik tahunan karena sistem zonasi PPDB jika di terapkan secara konsisten dapat berdampak baik untuk menciptakan keadilan akses pendidikan," jelasnya.

Selain mendekatkan lingkungan sekolah dengan lingkungan keluarga peserta didik, sistem Zonasi dapat menghapuskan paradigma sekolah unggulan yang selama ini menimbulkan kesenjangan dalam layanan pendidikan.

"Pemerintah harus konsisten menerapkan aturan zonasi dan tidak mencampuradukkan faktor-faktor lain seperti nilai maupun tingkat ekonomi yang tidak sejalan dengan tujuan zonasi," pungkasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA