Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Sembilan Wilayah Di Jawa Tengah Masuk Kategori Rawan Pilkada 2020

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Senin, 29 Juni 2020, 17:14 WIB
Sembilan Wilayah Di Jawa Tengah Masuk Kategori Rawan Pilkada 2020
Pilkada 2020/RMOL
rmol news logo Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Tengah menyatakan terdapat sembilan kabupaten/kota di provinsi ini masuk kategori rawan tinggi dalam indeks kerawanan pemilu (IKP) tingkat nasional.

Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Anik Sholihatun mengatakan, sembilan daerah tersebut tersebar di beberapa dimensi.

"Untuk konteks sosial, ada dua daerah di Jawa Tengah dengan kategori kerawanan tinggi yakni Kabupaten Pekalongan dan Kota Semarang,” kata Anik, Senin (29/6).

Untuk konteks politik, Anik menyebut ada tujuh daerah yang kerawanannya tinggi yakni Klaten, Sukoharjo, Pemalang, Sragen, Rembang, Kabupaten Semarang dan Kota Semarang.

Sementara untuk konteks infrastruktur daerah, ada Kabupaten Wonosobo yang hasil IKP menunjukan memiliki kerawanan tinggi.

"Dalam konteks pandemik, daerah yang memiliki kerawanan tinggi adalah Kota Semarang dan Kabupaten Semarang,” imbuhnya.

Anik menerangkan, Bawaslu mendefinisikan kerawanan adalah segala hal yang mengganggu atau menghambat proses pemilihan yang demokratis.

"Tujuan IKP adalah alat untuk mengetahui dan mengidentifikasi ciri, karakteristik, dan kategori kerawanan. IKP sebagai alat pemetaan, pengukuran potensi, prediksi, dan deteksi dini,” jelasnya.

Anik menyatakan, meski daerah lain tidak masuk kategori rawan tinggi tapi tetap perlu melakukan pencegahan dan antisipasi. Sebab, situasi selama beberapa bulan ke depan bisa berubah.

"Jika sudah dicegah dan diberi rambu-rambu tapi masih saja terjadi pelanggaran maka akan dilakukan proses penindakan,” pungkasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA