Polemik PPDB bermula karena Dinas Pendidikan DKI dinilai diskriminatif lantaran penerimaan calon siswa lebih mengutamakan usia dibandingkan zonasi dan prestasi.
Untuk itu, Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) bidang pendidikan, Retno Listyarti, meminta Disdik DKI untuk mengevaluasi aturan tersebut.
"Faktor usia peserta yang lebih tua baru menjadi faktor yang dipertimbangkan ketika terdapat kesamaan jarak tinggal calon peserta didik dengan sekolah," ujarnya saat melakukan konferensi pers secara virtual, Senin (29/6).
Menurut Retno, PPDB DKI memang menggunakan jalur zonasi dan jalur lainnya sebagaimana dimandatkan dalam Permendikbud 44/2019.
Namun terdapat ketentuan dari Dinas Pendidikan yang menyebutkan, "dalam hal jumlah calon peserta didik baru yang mendaftar dalam jalur tersebut melebihi daya tampung, maka dilakukan seleksi berdasarkan usia tertua ke usia termuda, urutan pilihan sekolah, dan waktu mendaftar."
Akibat hal tersebut, kekisruhan pun tidak bisa dihindarkan. Oleh karenanya, KPAI mendesak Disdik DKI untuk kembali mengacu kepada tujuan Permendikbud 44/2019 yakni mendekatkan siswa dengan sekolah.
"Hal inilah yang menimbulkan kekacauan karena pada akhirnya banyak yang tidak diterima di sekolah yang dekat dengan rumah," jelas Retno.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: