Dijelaskan Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Nahdiana, proses seleksi jalur prestasi dilakukan dengan mengurutkan dari nilai tertinggi hingga nilai terendah sesuai dengan jumlah kuota yang tersedia.
"Proses seleksi dan pilihan sekolah pada jalur prestasi akademis ini tidak terikat zonasi," ujarnya saat melakukan konferensi pers di Balaikota yang disiarkan melalui akun YouTube Pemprov DKI, Senin (29/6).
Calon peserta didik baru nantinya dapat mendaftar dan memilih sekolah di seluruh wilayah DKI Jakarta. Selain itu calon peserta didik baru dapat memilih 3 pilihan sekolah sesuai dengan urutan prioritas.
Jika dari ketiga pilihan tersebut belum lulus seleksi, calon peserta didik baru dapat mendaftar dan memilih kembali sekolah lainnya sepanjang masih dalam periode seleksi jalur prestasi akademis yaitu sampai 3 Juli 2020 pukul jam 15.00 WIB.
"Proses yang sudah dilalui ini kami sudah berkoordinasi dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan sudah sesuai dengan peraturan Kementerian yang ada," terang Nahdiana.
Ada pun untuk jalur prestasi, tersedia kuota sebanyak 25 persen. Terdiri dari 20 persen untuk calon peserta didik baru asal DKI Jakarta dan 5 persen untuk calon peserta didik baru dari luar DKI.
Seleksi utama yang digunakan dalam jalur prestasi akademis ini memperhitungkan rata-rata nilai akademis selama 5 semester terakhir dan nilai akreditasi sekolah asal yang digunakan untuk jenjang SD ke SMP.
Meliputi mata pelajaran Bahasa Indonesia, Matematika, Ilmu Pengetahuan Alam, dan Pendidikan Kewarganegaraan.
Sedangkan nilai rapor yang digunakan untuk jenjang SMP ke SMA atau SMK meliputi mata pelajaran Bahasa Indonesia, Matematika, Ilmu Pengetahuan Alam, Ilmu Pengetahuan Sosial, dan Bahasa Inggris.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: