Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Dukung Kapolda Sulut, GMPK Akan Laporkan PT BDL Ke Bareskrim Polri Atas Dugaan Praktik Penambangan Liar

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Minggu, 28 Juni 2020, 16:57 WIB
Dukung Kapolda Sulut, GMPK Akan Laporkan PT BDL Ke Bareskrim Polri Atas Dugaan Praktik Penambangan Liar
Kapolda Sulawesi Utara, Irjen Pol Royke Lumowa/Net
rmol news logo Upaya keras Kapolda Sulawesi Utara, Irjen Pol Royke Lumowa untuk memberantas praktik penambangan liar di Sulut mendapatkan dukungan berbagai organisasi masyarakat.

Seperti Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK) dan Manguni 86 mendukung penuh upaya yang akan dilakukan oleh Irjen Royke tersebut.

Penambangan liar yang disorot ialah penambangan emas tanpa izin (PETI) yang terjadi di Desa Mopait, Lolayan, Bolaang Mongondow yang diduga dilakukan oleh PT Bulawan Daya Lestari (BDL).

"Saya mendukung penuh upaya memberantas PETI di Sulut oleh Bapak Royke Lumowa, termasuk PETI yang diduga kuat dilakukan oleh PT Bulawan Daya Lestari, bahkan akan kami laporkan ke Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bereskrim Polri," ucap aktivis anti korupsi GMPK, Johny Latuheru kepada wartawan di Jakarta, Minggu (28/6).

Sementara itu, Ketua Umum Manguni 86, Jodi Cross Ante menilai penambangan tanpa izin yang dilakukan PT BDL tersebut terjadi juga adanya aktivitas penambangan yang diduga melibatkan tenaga kerja asing (TKA) asal China. Hal itu berdasarkan pemantauannya pada Kamis (25/6) kemarin.

"Sementara masih banyak tenaga kerja Indonesia, kenapa PT BDL malah mempekerjakan TKA asal China, yang diduga kuat ilegal, karena bekerja di tambang PT BDL yang tanpa izin, harus diusut tuntas," tegas Jodi Cross.

Hal itu juga diperkuat setelah adanya pengakuan yang disampaikan oleh Direktur PT BDL, Mody Donny Sumolang, bahwa terdapat penerjemah bahasa Mandarin yang pernah bertugas di PT BDL yang mempekerjakan empat TKA China dalam aktivitas ilegal mining.

“Ya benar ada penerjemah bahasa Mandarin, namanya SLY alias Siaw yang pernah bertugas di sana, lalu bulan Maret 2020 diganti dengan penerjemah lain,” kata Mody Donny Sumolang.

Sebelumnya, Donny juga pernah menyebut bahwa TKA asal China tersebut tidak memiliki izin di Indonesia.

"Keberadaan empat tenaga kerja asing asal China itu tidak memiliki izin. Kami tidak pernah mendatangkan mereka. Yance Tanesia dan Jimmy Inkririwang yang mendatangkan mereka tanpa izin,” jelasnya.

Konflik pertarungan di pengadilan terkait kepemilikan saham PT BDL antara Yance Tanesia dan Hadi Pandunata dinilai justru membuka kedok praktik penambangan emas tanpa izin.

Terlebih lagi setelah PT BDL kubu Hadi Pandunata memecat tim pengacaranya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA