Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

PPDB DKI Jalur Zonasi Ditutup, 7 Siswa Berusia 20 Tahun Diterima Di SMA

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/agus-dwi-1'>AGUS DWI</a>
LAPORAN: AGUS DWI
  • Minggu, 28 Juni 2020, 00:12 WIB
PPDB DKI Jalur Zonasi Ditutup, 7 Siswa Berusia 20 Tahun Diterima Di SMA
Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Nahdiana/RMOL
 rmol news logo Dinas Pendidikan DKI Jakarta telah mengumumkan hasil Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Jalur Zonasi jenjang SMP-SMA pada Sabtu (27/6).

Secara akumulatif, Calon Peserta Didik Baru (CPDB) jenjang SMP yang diterima melalui Jalur Zonasi tahun ini sebanyak 31.011 siswa. Sedangkan, CPDB jenjang SMA yang diterima sebanyak 12.684 siswa. Jalur Zonasi ini menampung 40 persen dari kuota siswa baru yang diterima di sekokah.

Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Nahdiana mengatakan, untuk Jalur Zonasi ini terdapat 92,4 persen siswa dalam rentang usia normal, yaitu 15-16 tahun, yang diterima di kelas 1 SMA.

Namun demikian, ada juga siswa yang berusia 20 tahun yang diterima di SMA. Jumlahnya hanya 0,06 persen (7 siswa).

Rincian sebaran usia SMA yang diterima lewat jalur zonasi adalah 16 tahun (52,8 persen), 15 tahun (39,7 persen), 13-14 Tahun (0,2 persen), usia 17 tahun (6 persen), dan 18-20 tahun (1,4 persen).

Sementara itu, untuk siswa yang diterima di jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP) rinciannya usia 12-13 tahun (96,9 persen), 14-15 tahun (2,8 persen), 13 tahun (29,6 persen), 12 tahun (67,3 persen), dan 10-11 tahun (0,3 persen).

Dilaporkan Kantor Berita RMOLJakarta, Jalur Zonasi adalah jalur untuk calon peserta didik memilih sekolah di Jakarta dengan berdasarkan pada lokasi atau zona sekolah yang sesuai dengan domisili calon peserta didik. Sekolah yang berlokasi di luar zonanya tidak bisa dipilih.

Perlu diketahui bahwa zona sekolah adalah daftar sekolah yang terletak di kelurahan yang sama atau kelurahan tetangga dengan domisili calon peserta didik.

Daftar sekolah dalam sebuah zona ditetapkan oleh Dinas Pendidikan DKI Jakarta berdasarkan pertimbangan jarak dengan kelurahan domisili, daya tampung sekolah, dan jumlah penduduk.

Adapun zona sekolah di DKI Jakarta sebanyak 267 zona di setiap jenjang pendidikan. Zona tersebut diterapkan sejak tahun 2017 tanpa mengalami perubahan dan digunakan setiap tahun, termasuk dalam PPDB tahun 2020.

Proses seleksi pendaftaran dengan menggunakan Jalur Zonasi adalah sebagai berikut:

1. Seleksi Tahap I adalah dengan membatasi berdasarkan zona sekolah

2. Seleksi Tahap II berdasarkan Usia

3. Seleksi Tahap III berdasarkan urutan Pilihan Sekolah

4. Seleksi Tahap IV berdasarkan waktu mendaftar

Sebagai informasi, jalur PPDB yang sudah berlangsung hingga saat ini, yaitu Jalur Prestasi Non Akademik dengan kuota 5% (15-16 Juni 2020), Jalur Afirmasi dengan kuota 25% (19-22 Juni 2020) dan Jalur Zonasi dengan kuota 40% (25-27 Juni 2020).

Untuk CPDB yang belum diterima di jalur sebelumnya dapat mengikuti kembali proses penerimaan melalui Jalur Prestasi Akademik dengan kuota 20% untuk warga DKI Jakarta dan 5% untuk warga luar DKI Jakarta yang akan dilaksanakan pada 1-3 Juli 2020.

Seleksi utama yang digunakan dalam Jalur Prestasi Akademik ini memperhitungkan rata-rata nilai akademik selama 5 semester terakhir dan nilai akreditasi sekolah asal. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA