Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Bidang Organisasi Partai Golkar Sumut, Samsir Pohan meminta Andi Suhaimi untuk sungguh-sungguh dan menjalankan tugasnya dengan baik dan benar.
Menurutnya, Andi Suhaimi yang juga Ketua DPD Partai Golkar Labuhanbatu itu harus mengemban amanah dan cita-cita partai.
"Andi Suhaimi yang saat ini mengemban sebagai Bupati harus sungguh-sungguh menjalankan kewajibannya sebagai pemimpin yang amanah, sesuai sumpah jabatan yang melekat padanya", ujar Samsir Pohan dalam keterangannya, Sabtu (27/6).
Samsir Pohan menegaskan, jabatan Bupati yang disandang Andi Suhaimi merupakan jabatan publik sekaligus politik. Karena itu, Golkar Lahuhanbatu bisa saja melakukan tindakan terkait jabatan Andi Suhaimi tersebut.
"Partai Golkar sangat berkepentingan dalam memastikan bahwa jabatan Bupati yang disandangnya (Andi Suhaimi Dalimunthe, red) harus sejalan dengan cita-cita partai,†tegasnya.
Adapun, terkait sengketa jabatan Sekda Labuhanbatu, sesuai putusan Mahkamah Agung, Nomor: 30 PK/TUN/2020 yang dimohonkan Bupati Labuhanbatu atas perkara TUN nomor: 117/G/2017/PTUN-MDN yang telah ditolak MA, itu Samsir Pohan berharap Andi Suhaimi taat hukum.
Kata Samsir Pohan, layaknya seorang penyelenggara negara Andi Suhaimi juga adalah warga negara Indonesia yang mesti taat hukum.
Saat disinggung lebih jauh soal wacana pemakzulan yang tengah digalang tiga partai di DPRD Lahuhanbatu itu, Samsir Pohan pun kembali meminta Andi Suhaimi untuk patuh terhadap hukum.
"Partai Golkar tidak mentolerir sikap dan tindakan melawan hukum yang dilakukan oleh kader dan fungsionaris partai" ujarnya.
"Kita ini kan hidup di negara hukum. Jadi, hukum harus ditegakkan, patuhi," imbuh Samsir Pohan.
Sekadar informasi, MA memerintahkan Bupati Labuhanbatu, Andi Suhaimi Dalimunthe mengembalikan jabatan Muhammad Yusuf Siagian selaku termohon PK (peninjauan kembali) selaku Sekretaris Daerah Labuhanbatu.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri melalui Direktur Jenderal Otonomi Daerah telah melayangkan surat Nomor: 850/175/OTDA, tanggal 9 Januari 2020, memerintahkan Gubernur Sumatera Utara sebagai perwakilan pemerintah pusat agar memerintahkan Bupati Labuhanbatu melaksanakan putusan PTUN Medan yang telah berkekuatan hukum tetap, yakni mengembalikan Muhammad Yusuf Siagian ke jabatan Sekda Labuhanbatu.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.