Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Sinergi Dengan BUMN, PT Migas Hulu Jabar Berikan Layanan Hingga Kalimantan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/angga-ulung-tranggana-1'>ANGGA ULUNG TRANGGANA</a>
LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA
  • Sabtu, 27 Juni 2020, 17:47 WIB
Sinergi Dengan BUMN, PT Migas Hulu Jabar Berikan Layanan Hingga Kalimantan
Ilustrasi/Net
rmol news logo PT Migas Hulu Jabar (MUJ) menunjukan keberhasilan di bidang layanan ketenagalistrikan sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Jawa Barat.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Bermitra dengan PT Pilar Bahtera Energi (PBE) dan PT Perusahaan Listrik Negara PLN (Persero), MUJ memberikan layanan ketenagalistrikan untuk operasional industri sektor hulu migas milik Pertamina EP Asset 5, di Tabalong, Kalimantan Selatan.

Peresmian ditandai dengan layanan super Ultima II dengan dimulainya Pengoperasian Diesel Rotary Uninterruptible Power Supply (DRUPS) 10 MVA, di Lapangan Tanjung Pertamina EP Asset 5, Tabalong, Kalimantan Selatan, pada Jumat (26/6) kemarin.

“Dalam layanan tersebut MUJ bersama PT. Pilar Bahtera Energi (PBE) sebagai provider DRUPS mendukung PLN dalam menyediakan kualitas listrik yang diperlukan operasi hulu migas Pertamina EP di Kalimantan Selatan. Adapun kontrak kerjasama yang dijalin yakni selama 15 tahun,” kata Direktur Utama MUJ Begin Troys, Sabtu (27/6) seperti dikutip Kantor Berita RMOL Jabar.

Menurutnya, kerjasama tersebut saling menguntungkan untuk layanan ketenagalistrikan. Apalagi industri migas saat ini sedang berupaya melakukan efisiensi biaya produksi.

“Bisnis baru MUJ ini merupakan bukti bahwa MUJ selaku BUMD, tidak hanya menerima pendapatan dari pengelolaan PI 10 persen, tapi juga dapat mengoptimalkan manfaat tersebut untuk mendukung sektor usaha di bidang energi lainnya khususnya migas di Indonesia,” sambungnya.

Untuk diketahui MUJ merupakan perseroan daerah yang seluruh sahamnya dimiliki oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat. MUJ menjadi pionir dalam implementasi pengalihan Partisipasi Interest (PI) 10 persen bagi BUMD daerah penghasil migas, sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM 37/2016.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA