Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Penjelasan Disdik DKI, PPDB Utamakan Usia Karena Lebih Mengakomodir Calon Peserta Didik

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-alfian-1'>AHMAD ALFIAN</a>
LAPORAN: AHMAD ALFIAN
  • Sabtu, 27 Juni 2020, 01:21 WIB
Penjelasan Disdik DKI, PPDB Utamakan Usia Karena Lebih Mengakomodir Calon Peserta Didik
Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Nahdiana/RMOL
rmol news logo Proses penerimaan peserta didik baru (PPDB) DKI Jakarta tetap dilanjutkan hingga 27 Juni 2020 meski banyak pihak menilai bermasalah.

Belakangan, polemik PPDB muncul lantaran sejumlah orang tua murid menilai Disdik tidak adil karena proses seleksi calon siswa lebih mengutamakan usia, bukan berdasarkan zonasi maupun prestasi.

"Berdasarkan evaluasi dan kajian pelaksanaan PPDB, penggunaan usia sebagai kriteria seleksi lebih dapat mengakomodir calon peserta didik baru dari seluruh lapisan masyarakat," urai Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Nahdiana saat melakukan jumpa pers secara virtual di Kantor Disdik DKI Jakarta, Jumat (26/6).

Kebijakan kriteria usia dalam PPDB ini juga menurut Nahdiana telah mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) 44/2019.

"Di mana pada Pasal 6 persyaratan calon peserta didik baru kelas VII SMP berusia paling tinggi 15 tahun pada tanggal 1 Juli tahun pelajaran berjalan," tuturnya.

Adapun daya tampung jalur zonasi PDBB 2020-2021 di tingkat Sekolah Dasar (SD) negeri tersedia 106.432 kursi dan 54.176 kursi di SD swasta. Selanjutnya, tersedia 70.702 kursi di sekolah menengah pertama (SMP) negeri dan 65.196 kursi di SMP swasta.

Dia menyebut, kemampuan daya tampung murid baru di 291 SMP negeri saat ini hanya 46,21 persen. Jenjang berikutnya adalah sekolah menengah atas (SMA) negeri yang menerima 28.428 orang dan swasta 35.244 orang. Sedangkan untuk SMK negeri 19.182 orang dan swasta 71.388 orang. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA