Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Kasus Sarang Burung Walet Novel Baswedan, Giliran Jaksa Agung Proses Berkas Perkara

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/darmansyah-1'>DARMANSYAH</a>
LAPORAN: DARMANSYAH
  • Jumat, 26 Juni 2020, 17:43 WIB
Kasus Sarang Burung Walet Novel Baswedan, Giliran Jaksa Agung Proses Berkas Perkara
Aktivis Gugat Novel (AGN) di Gedung Kejaksaan Agung/RMOL
rmol news logo Kelompok massa Aktivis Gugat Novel (AGN) mendukung perjuangan korban sarang burung walet di Bengkulu mencari keadilan agar Jaksa Agung mengadili penyidik KPK Novel Baswedan di Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu.

"Korban sarang burung walet sudah membongkar borok penyidik KPK Novel Baswedan secara gamblang. Kini giliran Jaksa Agung supaya memproses berkas perkara tersebut ke PN Bengkulu," ungkap Koordinator AGN, Bayu Sasongko saat aksi unjuk rasa di depan Kejagung, Jakarta, Jumat (26/6).

"Dan kami minta agar Novel Baswedan jangan belgi (belagak gila). Akui saja perbuatanmu. Atau bersilat lidah saja di pengadilan," seru Bayu lagi.

Menurut dia, kasus ini bukanlah rekayasa dan kriminalisasi terhadap Novel Baswedan. Sebab, kasus tersebut terjadi sebelum Novel menjabat sebagai penyidik KPK.

"Jadi jangan ngarang-ngarang, lalu berkoar-koar ke publik ini kriminalisasi. Lebih baik Novel Baswedan bersuara saja ke pengadilan, dan Jaksa bisa proses masalah ini supaya terang benderang," katanya.

Bayu melanjutkan, para korban yang saat ini masih ada di antaranya Irwansyah Siregar, Dedi Muryadi, Dony Yefrizal Siregar dan M. Rusli Alimsyah.

Termasuk saksi, pelaku, barang bukti ditambah lagi adanya putusan pengadilan yang memerintahkan bahwa perkara itu untuk segera dilimpahkan. Sebagaimana ketentuan pasal 82 ayat 3 bahwa putusan praperadilan yang memerintahkan agar gelar perkara itu segera disidangkan adalah wajib.

"Artinya mau tidak mau suka tidak suka harus segera disidangkan. Kalau mengaku Pancasilais, wujudkan rasa keadilan dan kepastian hukum sesama Warga Negara Indonesia (WNI)," ujar Bayu.

"Jaksa Agung bukalah mata batinmu, jangan hanya berhenti dikasus Novel sebagai korban dalam kasus penyiraman tapi juga harus diproses juga ketika dia terlibat dalam kasus penganiyaan dan pembunuhan korban sarang burung walet," pungkasnya.

Adapun perkara penganiayaan terhadap pelaku pencurian sarang burung walet di Bengkulu pada 2004 silam sempat membuat Novel yang saat itu menjabat Kasatreskrim Polres Bengkulu berstatus tersangka.

Kasus itu sempat dihentikan setelah diterbitkan Surat Keterangan Penghentian Perkara (SKPP). Namun, digugat praperadilan dan dikabulkan Pengadilan Negeri Bengkulu. Dalam putusannya, memerintahkan Kejaksaan Negeri Bengkulu untuk menyerahkan berkas kasusnya ke PN Bengkulu. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA