Meski sempat berpolemik karena dianggap tidak adil oleh sejumlah orang tua murid, karena penerimaan siswa diduga lebih mengutamakan usia dibandingkan zonasi maupun prestasi, namun Kepada Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Nahdiana, memastikan pendidikan adalah hak untuk semua warga negara.
"Saya ulangi supaya lebih jelas, di Jakarta sistem yang seperti ini, menggunakan zonasi berbasis kewilayahan, sudah dilakukan dari tahun 2017," ungkapnya saat melakukan jumpa pers secara virtual di Kantor Disdik DKI Jakarta, Jumat (26/6).
Nahdiana menerangkan, sistem zonasi diatur berdasarkan jarak dari rumah ke sekolah dengan menggunakan jarak antarkelurahan.
"Jadi jika tinggal di sebuah kelurahan maka ada pilihan-pilihan sekolah yang berlokasi di kelurahan tersebut dan beberapa kelurahan tetangga yang beririsan itu yang bisa dipilih," ujarnya.
Jika siswa tersebut tersingkir dan tidak masuk melalui jalur zonasi, maka seleksi berikutnya dilakukan berdasarkan usia. Nahdiana menyampaikan bahwa Ibukota memiliki demografi yang unik.
"Maka kita tidak menggunakan jarak dengan mengukur secara langsung tapi mengukur berdasarkan jarak dari rumah ke sekolah dengan batas irisan kelurahan. Nah ini sudah kami lakukan sejak 2017," sambungnya.
"Bagi yang tidak diterima di jalur zonasi, dapat menempuh jalur prestasi yang akan dimulai pada 1 Juli," pungkas Nahdiana.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: