Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Sulit Bagi Siswa SD Lakukan PJJ Daring Di Tengah Pandemik Jika Tanpa Pendampingan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/reni-erina-1'>RENI ERINA</a>
LAPORAN: RENI ERINA
  • Jumat, 26 Juni 2020, 08:03 WIB
Sulit Bagi Siswa SD Lakukan PJJ Daring Di Tengah Pandemik Jika Tanpa Pendampingan
Ilustrasi, anak-anak lakukan pembelajaran jarak jauh via online/Net
rmol news logo Ketidaksiapan infrastruktur di masing-masing daerah menjadi tantangan besar dunia pendidikan di masa pandemik seperti sekarang ini. Sistem pembelajaran jarak jauh (PJJ) dengan daring atau  digital akan sulit dilakukan secara masif jika infrastruktur belum memadai.

Begitu juga dengan ketidaksiapan fasilitas di rumah masing-masing, PJJ daring akan sulit berjalan.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menilai sebaiknya PJJ dimulai
dari tingkat sekolah atau daerah. Sekolah atau daerah menyiapkan lokasi atau tempat untuk melakukan belajar mengajar online itu.

"Maka saya merasa sebaiknya memang pembelajaran digital jangan langsung di rumah masing-masing, karena tidak terjamin infrastruktur. Tapi bila dikerjakan dari level sekolah atau level daerah dengan nasional itu masih lebih memungkinkan,"  ujar Anies dalam diskusi bersama VOX Populi, Kamis (26/6), yang juga disiarkan secara langsung.

Kendala yang cukup tinggi mungkin untuk anak-anak tingkatan SD di daerah-daerah. Menurut Anies sangat sulit menerapkan PJJ daring untuk tingkatan ini, perlu ada pendamping yang serius bagi jenjang dasar. Beda halnya dengan siswa tingkatan di atasnya.

"Ketika jenjang pendidikan yang lebih dasar. Jadi kami lihat makin tinggi jenjangnya makin mudah manfaatkan teknologi. Makin dasar itu makin menantang kalau pakai teknologi," ujar Anies.

Direktur Direktorat Pendidikan Vox Populi Institute Indonesia, Indra Charismiadji, menyoroti hambatan-hambatan yang kerap terjadi dalam sistem pendidikan.

“Hambatan-hambatan yang muncul disebabkan perbedaan tingkat komitmen daerah dalam pengembangan pendidikan, juga lemahnya profesionalisme daerah dalam mengelola pendidik dan tenaga kependidikan,” jelas pengamat dunia pendidikan ini.

Untuk itu, kegiatan diskusi online ini dimaksudkan membantu mensinergikan upaya pemerintah pusat dan daerah terkait sistem pendidikan di tengah pandemik.

“Kegiatan ini juga berdasarkan beberapa alasan seperti pelaksanaan otonomi pendidikan yang telah berlangsung lebih dari lima belas tahun, sejak UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Otonomi Daerah disahkan,” ujar Indra.  

Menurut Indra, UU tersebut memberikan kewenangan kepada daerah untuk mengelola pendidikan. Namun, dalam praktiknya,  otonomi pendidikan ini kerap mengalami banyak hambatan dan permasalahan.

Diskusi  ini juga dimaksudkan untuk meningkatkan “awareness” masyarakat tentang tata kelola pendidikan yang diotonomikan. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA