Verifikasi yang dilakukan Bawaslu Republik Indonesia bertujuan untuk memastikan kelayakan calon PAW untuk menggantikan komisioner lama.
Diketahui, calon PAW anggota Bawaslu Kabupaten Pangandaran, Imam Ibnu Hajar yang merupakan ranking berikutnya untuk menjadi komisioner sempat menerima surat untuk dilantik.
Namun, surat susulan pembatalan pelantikan karena ada laporan dari masyarakat bahwa yang bersangkutan merupakan pengurus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
Anggota Bawaslu RI, Mochammad Afifuddin menegaskan bahwa, pembatalan pelantikan komisioner tidak hanya terjadi untuk Kabupaten Pangandaran saja.
“Bukan gagal, itu memang proses yang harus kita ikuti untuk menindaklanjuti laporan dari masyarakat,†ungkap Afifuddin, seperti dikutip
Kantor Berita RMOLJabar, Kamis (25/6).
Calon PAW kata Afifiudin, masih dalam proses verifikasi ulang oleh Bawaslu untuk memastikan supaya tidak ada masalah dan bisa mengambil langkah berikutnya.
“Nanti tergantung verifikasinya. Apakah hasilnya menguatkan atau malah sebaliknya. Pastinya ini akan kami tindak secepatnya, mengingat tahapan Pilkada terus berlanjut,†pungkasnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: