Direktur utama dari dua BUMD itu tidak hadir. Bank Jateng hanya diwakili Direktur Bisnis Korporasi dan Komersial Pujiono. Sementara, PT Jamkrida mengutus Direktur Operasional Adi Nugroho.
Alhasil, dua utusan BUMD itu diusir dari ruang rapat yang juga beragendakan mengevaluasi kinerja perusahaan yang digelar pada Jumat (19/6).
Wakil Ketua DPRD Jawa Tengah Sukirman mengungkapkan, dalam undangan rapat yang dikirimkan beberapa hari sebelumnya jelas ditulis dengan huruf tebal agar hadir secara pribadi dan tidak mewakilkan.
"Ini sebuah catatan tebal bahwa mereka diusir dalam pertemuan itu karena dirut harus hadir secara pribadi," ujar Sukirman dilansir dari
Kantor Berita RMOLJateng, Kamis (25/6).
Hadirnya dua perwakilan direksi itu dianggap melecehkan lembaga DPRD Jateng. Keduanya diusir untuk tidak mengikuti rapat karena dinilai tidak bisa mengambil keputusan.
"Yang Bank Jateng mengatakan Dirut tidak datang karena bertemu Rektor UGM. Sedang Dirut Jamkrida dikatakan ada kegiatan lainnya. Ya sudah akhirnya tegas mereka diusir," katanya.
Sukirman menjelaskan, ketidakhadiran dirut dalam rapat ini jelas sangat mengganggu. Tujuan rapat pun tidak bisa dilaksanakan karena mereka tidak hadir secara langsung.
"Bagaimana kita bisa membicarakan penyertaan modal, bagaimana membicarakan persoalan persoalan yang ada di Bank Jateng kalau direktur utamanya tidak bisa hadir secara langsung," tegasnya.
Sukirman menambahkan, selama tidak ada itikad baik untuk bersilaturahim dengan DPRD Jateng secara kelembagaan, Bank Jateng dan Jamkrida dalam sisi penyertaan modal akan lebih ketat serta jika ada persoalan, DPRD tidak akan ikut bertanggungjawab.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.