Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Tangani Sengketa Lahan Gedung UIN Raden Fatah, Herman Deru Akan Panggil Warga Pemilik Hak

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/angga-ulung-tranggana-1'>ANGGA ULUNG TRANGGANA</a>
LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA
  • Rabu, 24 Juni 2020, 03:45 WIB
Tangani Sengketa Lahan Gedung UIN Raden Fatah, Herman Deru Akan Panggil Warga Pemilik Hak
Gubernur Sumsel Herman Deru terima kunjungan Rektor UIN Raden Fatah/RMOLSumsel
rmol news logo Gubernur Sumsel Herman Deru (HD) mendukung progres pembangunan Gedung Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Fatah Palembang.

Meski dalam proses pembangunannya terdapat beberapa kendala seperti sengketa lahan, Herman meminta segera diseleseiakan secara kekeluargaan.

Herman mengatakan, seluruh persoalan yang muncul dari pembangunan gedung UIN Radan fatah pasti dapat diselesaikan dengan cepat. Dalam waktu dekat, Herman akan memanggil perwakuilan masyarakat yang memiliki hak atas tanah yang akan dibangun gedung perguruan tinggi Islam negeri itu.

“Nanti kita akan undang masyarakat yang punya hak tanah agar masalah ini dapat selesai,” katanya saat menerima Rektor UIN Raden Fatah Palembang Prof M Sirozi di Ruang Tamu Gubernur, Selasa (23/6), seperti dikutip dari Kantor Berita RMOLSumsel.

Pertemuan antara Rektor UIN Raden Fatah dan Gubernur dilakukan untuk membahas permasalahan menyangkut tanah Kampus B UIN Raden Fatah di Jakabaring Palembang.

Menurut Gubernur, jika persoalan lahan ini dengan cepat selesai mudah-mudahan progres kelanjutan pembangunan UIN yang masih terkendala dapat berjalan lancar.

Sementara itu, Rektor UIN Raden Fatah melaporkan ada beberapa perkembangan pembangunan gedung, antara lain: pembangunan Kampus B dan saat ini gedung tersebut sudah selesai 100 persen, tinggal ada beberpa saja bagian penyelesainnya serta beberapa pekerjaan besar seperti pengerasan jalan.

“Jika jalan poros tersebut selesai Bulan Juli ini kegiatan sudah bisa mulai di sana,” ungkapnya.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA