Tidak hanya bagi pondok pesantren, lingkungan madrasah juga turut terkena imbas dari belum adanya waktu KBM yang pasti. Terlebih, pelaksanaan KBM akan masih menunggu perkembangan pandemik Covid-19 di Kabupaten Pangandaran.
Sebelumnya, Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Pangandaran pun sempat mengeluarkan surat bernomor 297/Kk.10.27/II/PP.00/06/2020 sebagai bahan dasar waktu pelaksanaan KBM di Pesantren dan Madrasah.
Dari surat tersebut, diketahui waktu pelaksanaan KBM belum bisa dilaksanakan hingga 30 Juni mendatang. Kendati demikian, Pesantren diperbolehkan melakukan KBM dengan beberapa syarat.
“Ya kan ini bisa saja nanti diperpanjang lagi. Tergantung sama perkembangan pandemik Covid-19 di Nasional dan daerah juga,†terang Kepala Seksi Pendidikan Agama dan Keagamaan Islam Kemenag Pangandaran, Sarip Hidayat, Selasa (24/6), dikutip
Kantor Berita RMOLJabar.
Ada pun sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi pihak pondok pesantren untuk bisa melakukan KBM, beber Sarip, di antaranya adalah tetap menerapkan protokol kesehatan dalam penanggulangan Covid-19.
“Kalau santrinya dari daerah sini, itu nggak apa-apa. Nah kalau yang dari luar, ini jangan dulu lah. Supaya lingkungan Pesantren merasa aman,†pungkasnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.