Menanggapi hal ini, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Abdurrahman Suhaimi mengatakan bahwa unjuk rasa merupakan sesuatu yang wajar dan baik untuk menyampaikan aspirasi.
"Setiap kebijakan yang dikritisi masyarakat harus jadi masukan dan bahan pertimbangan untuk selanjutnya di evaluasi," ujarnya kepada
Kantor Berita RMOLJakarta, Selasa (23/6).
Menurutnya setiap kebijakan pasti akan menimbulkan pro dan kontra serta ada pihak yang merasa diuntungkan ataupun dirugikan. Namun semua itu pada dasarnya bisa dimusyawarahkan.
"Jika disebut (PPDB) tidak adil, adil itu kan miliki sudut pandang yang berbeda-beda. Setiap orang harus mendapatkan kesempatan untuk belajar. Apakah dia berprestasi atau tidak. Itu adil," jelas Suhaimi.
"Jadi tantangannya tidak harus dari satu sudut pandang aja. Semua harus mendapatkan hak untuk bersekolah. Kaya miskin, pintar atau tidak," pungkas ketua Dewan Syariah PKS DKI Jakarta itu.
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, Nahdiana mengungkapkan bahwa jika jumlah pendaftar PPDB Jalur Zonasi melebihi daya tampung, maka dilakukan seleksi berdasarkan usia, urutan pilihan sekolah, dan waktu mendaftar.
"Hal ini dilatarbelakangi oleh fakta di lapangan bahwa masyarakat miskin justru tersingkir di Jalur Zonasi lantaran tidak dapat bersaing secara nilai akademik dengan masyarakat yang mampu," ungkapnya beberapa waktu lalu.
"Oleh karena itu, kebijakan baru diterapkan, yaitu usia sebagai kriteria seleksi setelah siswa tersebut harus berdomisili dalam zonasi yang ditetapkan, bukan lagi prestasi," lanjut Nahdiana.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: