Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Ketua DPRD DKI Dukung Anies Baswedan Larang Penggunaan Plastik Sekali Pakai

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-alfian-1'>AHMAD ALFIAN</a>
LAPORAN: AHMAD ALFIAN
  • Minggu, 21 Juni 2020, 07:57 WIB
Ketua DPRD DKI Dukung Anies Baswedan Larang Penggunaan Plastik Sekali Pakai
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Ketua DPRD DKI Prasetio Edi Marsudi/Net
rmol news logo Langkah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melarang penggunaan kantong plastik sekali pakai di pusat perbelanjaan, toko swalayan, dan pasar rakyat mendapat dukungan dari Ketua DPRD DKI Prasetio Edi Marsudi.

Anies Baswedan telah meneken Peraturan Gubernur (Pergub) 142/2019 tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan Pada Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan, dan Pasar Rakyat yang akan berlaku efektif per 1 Juli 2020.

"Larangan kantong plastik ini harus didukung penuh di Jakarta karena plastik yang paling sulit terurai, butuh waktu lama dan jumlah sampahnya sudah sangat banyak dan sulit ditangani Pemprov DKI," ujar Prasetio melalui akun Twitter miliknya, Minggu (21/6).

Dirinya mengaku optimis aturan yang dibuat Anies ini bisa efektif diterapkan dengan catatan harus ada sosialisasi dan pengawasan yang masif terus-menerus di seluruh lokasi perbelanjaan mulai dari pasar tradisional sampai dengan Mal.

"Stop kantong plastik mulai hari ini untuk Jakarta lebih baik, Jakarta bebas kantong plastik," jelasnya politikus PDI Perjuangan itu. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA