Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Jalan-jalan Ke Mall? Ini Dia Aturan Protokoler Bagi Pengunjung Mall

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/reni-erina-1'>RENI ERINA</a>
LAPORAN: RENI ERINA
  • Sabtu, 20 Juni 2020, 19:46 WIB
Jalan-jalan Ke Mall? Ini Dia Aturan Protokoler Bagi Pengunjung Mall
Ilustrasi pengunjung diperiksa petugas saat memasuki mall/Net
rmol news logo Beberapa mall sudah memulai aktivitasnya lagi. Protokoler kesehatan bagi pengunjung mall pun sudah diumumkan.

Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto mengimbau agar masyarakat mentaati aturan protokoler ini, yang di dalamnya mengatur protokol kesehatan bagi pengelola mall maupun pekerja mall, serta mengatur kegiatan masyarakat di fasilitas umum.

"Masyarakat harus melakukan perubahan pola hidup dengan tatanan dan adaptasi kebiasaan yang baru agar dapat hidup produktif dan terhindar dari penularan Covid-19," kata Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto, seperti dikuti dari laman resmi Sekretariat Negara.

Berikut ini adalah panduan protokol kesehatan bagi pengunjung mall di antaranya, adalah:

1. Pengunjung harus memastikan diri dalam kondisi sehat sebelum keluar rumah, Jika mengalami gejala seperti demam, batuk, pilek, nyeri tenggorokan, dan/atau sesak nafas tetap di rumah, dan periksakan diri ke fasilitas pelayanan kesehatan apabila berlanjut.

2. Selalu menggunakan masker saat perjalanan dan selama berada di pusat perbelanjaan/mall/pertokoan dan sejenisnya.

3. Menjaga kebersihan tangan dengan sering mencuci tangan pakai sabun dengan air mengalir atau menggunakan handsanitizer.

4. Menghindari menyentuh area wajah seperti mata, hidung, dan mulut.

5. Pengunjung tetap memperhatikan jaga jarak minimal 1 meter dengan orang lain atau pengunjung mall yang lainnya.

6. Jika pusat perbelanjaan/mall/pertokoan dalam kondisi padat dan sulit menerapkan jaga jarak, maka hendaknya pengunjung agar tidak memaksakan diri masuk ke dalamnya.

Pengujung mall juga dapat menggunakan tambahan pelindung wajah atau faceshield yang digunakan bersama masker.

Protokol kesehatan bagi pengunjung mall ini tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan (Kepmenkes) HK.01.07/MENKES/382/2020 tentang Protokol Kesehatan bagi Masyarakat di Tempat dan Fasilitas Umum.

Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto telah menandatangani Kemenkes itu pada Jumat 19 Juni 2020. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA