Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Tolak RUU HIP, Ulama Banten: UUD 1945 Dan GBHN Sudah Cukup

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Sabtu, 20 Juni 2020, 13:51 WIB
Tolak RUU HIP, Ulama Banten: UUD 1945 Dan GBHN Sudah Cukup
Ulama di Banten deklarasi tolak RUU HIP/RMOL
rmol news logo Penolakan terhadap rancangan undang-undang (RUU) Haluan Ideologi Pancasila (HIP) terus menggema di Kota Serang, Banten.

Terbaru puluhan ulama, kiai, jawara dan santri beserta organisasi masyarakat (Ormas) di Kota Serang meminta pemerintah dan DPR RI untuk membatalkan pembahasan RUU HIP.

Deklarasi gabungan ini diikuti puluhan Ormas dan dilaksanakan di Pondok Pesantren Al-Idrisiyah, Terumbu, Kasemen Kota Serang, Jumat (19/6).

"Kita menolak terhadap RUU HIP karena UUD 1945 dengan pembukaannya dan Garis Besar Haluan Negara (GBHN) sudah merasa cukup sebagai pijakan," kata Sekretaris Pagar Nusa Kota Serang, Ucu Syuhada, dilansir dari Kantor Berita RMOLBanten, Sabtu (20/6).

Dasar penolakannya, dikatakan Ucu Syuhada, di dalam kandungan RUU HIP tersebut terutama di pasal 7 ada istilah Ekasila dan Trisila, hal itu tidak perlu dilakukan.

"Sekalipun memang alasan apapun juga bisa dilakukan, tetapi kalau kemudian Ekasila, Trisila ditetapkan maka sudah berubah wujud Pancasila, panca itu kan lima, sila itu dasar kalau bukan begitu bukan Pancasila lagi," jelasnya.

Menurutnya, UUD 1945 dengan pembukaannya dan juga GBHN sudah cukup, tinggal bagaimana mengamalkan dan memaknai Pancasila.

"Untuk itu HIP belum perlu undang-undang, hal itu dilakukan karena pertimbangan-pertimbangan yang kita lakukan di dalamnya itu agak kontroversial," katanya.

"Kalau memang tidak diperlukan atau kira-kira dianggap dalamnya tidak cocok sama kehidupan kita warga negara Indonesia yah sudah dibatalkan saja, kalau kita minta dibatalkan saja," pungkasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA