Selamat Idul Fitri
Selamat Idul Fitri Mobile
Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Akhirnya, Aceh Bisa Kelola Sendiri Ladang Minyak Dan Gas Setelah 44 Tahun

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/diki-trianto-1'>DIKI TRIANTO</a>
LAPORAN: DIKI TRIANTO
  • Jumat, 19 Juni 2020, 18:30 WIB
Akhirnya, Aceh Bisa Kelola Sendiri Ladang Minyak Dan Gas Setelah 44 Tahun
Pengelolaan minyak dan gas bumi di Blok B, Aceh Utara/Net
rmol news logo Izin pengelolaan minyak dan gas bumi di Blok B, Aceh Utara akhirnya diberikan kepada pemerintah Aceh. Hal ini diputuskan pemerintah pusat setelah sebelumnya blok tersebut dikelola Mobil Oil sebelum diserahkan kepada PT Pertamina Hulu Energi.

“Alhamdulillah. Ini hasil perjuangan panjang sejak 1976,” kata Pelaksana Tugas Gubernur Aceh, Nova Iriansyah dilansir Kantor Berita RMOLAceh, Jumat (19/6).

Pengelolaan blok ini akan dilakukan oleh PT Pembangunan Aceh (PEMA) yang tertuang dalam surat Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Arifin Tasrif. Dalam teknis pengelolaan, juga dibuka kemungkinan pengelolaan bersama dengan PT Pertamina Hulu Energi NSB (PHE).

Ketua Tim Negosiasi Pengelolaan Minyak dan Gas Blok B, yang juga Kepala Dinas Energi Sumber Daya Manusia (ESDM), Mahdi Nur mengatakan, penerbitan surat Menteri ESDM tersebut merupakan bentuk persetujuan pemerintah pusat kepada PEMA untuk mengelola Blok B pada November mendatang.

“Saya atas nama ketua tim negosiasi Blok B mengucapkan terima kasih atas doa semua pihak. Sesuai arahan Bapak Plt. Gubernur Aceh, yang selalu berpesan kepada kami agar berkerja ikhlas demi Rakyat Aceh dan memperjuangkan ini sesuai UU 11 tahun 2006 dan PP 23 tahun 2015 tentang pengelolaan bersama migas di Aceh,” ujar Mahdi.

Sesuai surat Meneteri ESDM, tugas PEMA selanjutnya adalah mempersiapkan dan melengkapi syarat yang diperlukan sesuai ketentuan. Mahdi berharap, PEMA dapat mengembangkan ladang ladang migas yang belum dikelola oleh PHE di samping mengelola ladang Arun yang telah ada.

Mahdi melanjutkan, Pemerintah Aceh berencana mengelola sendiri Blok B melalui PEMA. Namun teknisnya kemungkinan akan menggandeng kembali kontraktor migas.

“Jika diperlukan boleh. Tapi merujuk pada PP itu agar diserahkan dulu ke Pemerintah Aceh hingga 100 persen,” demikian Mahdi. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA