Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Makin Panjang, Antrean Haji Di Bengkulu Kini Mencapai 13 Tahun

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/agus-dwi-1'>AGUS DWI</a>
LAPORAN: AGUS DWI
  • Kamis, 18 Juni 2020, 10:23 WIB
Makin Panjang, Antrean Haji Di Bengkulu Kini Mencapai 13 Tahun
Ilustrasi jemaah haji/Net
rmol news logo Antrean ibadah Haji bagi masyarakat di Kabupaten Lebong, Bengkulu, saat ini kian bertambah panjang. Apabila masyarakat baru mendaftar ibadah haji per Rabu kemarin (17/6), maka baru bisa berangkat 13 tahun kemudian.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Sebelumnya, daftar tunggu haji atau waiting list pemberangkatan ibadah haji mencapai 12 tahun.

"Ya masih data lama. Sampai saat ini belum ada tambahan," kata Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Lebong, Ajamalus, kepada Kantor Berita RMOLBengkulu.

Diketahui, jumlah antrean jamaah haji di Kabupaten Lebong hingga saat ini mencapai 1.294 orang.

Dia mengaku, keberangkatan haji tahun 2020 yang ditiadakan oleh pemerintah membuat antrean haji makin panjang. Karena, para calon jemaah haji (CJH) yang seharusnya berangkat tahun ini dijawalkan ulang berangkat pada 2021.

"Ya, selagi CJH tersebut tidak mengundurkan diri atau menarik semua biaya BPIH-nya," tambahnya.

Namun demikian, ditambahkan Ajalamus, waktu antrean bisa saja berkurang apabila ada aturan baru maupun adanya kuota tambahan. "Bisa saja berubah kalau ada kuota tambahan," tambahnya.

Sementara untuk syarat pendaftaran sama seperti tahun-tahun sebelumnya. Yaitu CJH harus ke Bank Syariah, bank penerima setoran haji, terlebih dahulu. Para CJH mendaftar ke bank itu untuk melakukan pembayaran uang pendaftaran sekitar Rp 25 juta.

Uang tersebut nantinya dikunci sebagai rekening pribadi yang tidak bisa diambil karena digunakan untuk mengambil kursi antrean urutan haji.

"Setelah menyetor, bukti setor tersebut nantinya dibawa ke kantor Kemenag untuk kemudian dilakukan penginputan data,” tutupnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA