Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Kasasi Terhadap Eks Dirut PLN Sofyan Basir Ditolak MA, Ini Kata KPK

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Rabu, 17 Juni 2020, 20:16 WIB
Kasasi Terhadap Eks Dirut PLN Sofyan Basir Ditolak MA, Ini Kata KPK
Plt Jubir penindakan KPK/RMOL
rmol news logo Mahkamah Agung (MA) telah memutuskan menolak kasasi yang diajukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap perkara yang menjerat mantan Direktur Utama (Dirut) PLN, Sofyan Basir pada Selasa kemarin (16/6).

Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan, pihaknya menghormati putusan Mahkamah Agung atas ditolaknya kasasi terhadap putusan bebas Sofyan Basir oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"KPK tentu wajib menghormati putusan pengadilan. Meskipun dari sejumlah pihak lain yang diproses dalam kasus korupsi terkait PLTU Riau-1 ini semuanya divonis bersalah oleh Pengadilan, tapi KPK tetap hormati independensi peradilan," ucap Ali Fikri, Rabu (17/6).

Namun demikian kata Ali, KPK saat ini belum menerima putusan lengkap dari MA. Sehingga, pihaknya akan mempelajari terlebih dahulu pertimbangan-pertimbangan putusan tersebut.

"Nanti jika sudah ada Putusan lengkap, kami akan mempelajari pertimbangan-pertimbangan putusan kasasi tersebut sehingga dapat dianalisa lebih lanjut apa langkah hukum berikutnya yang dapat dilakukan KPK," jelas Ali.

Ali menegaskan, bahwa KPK sejak awal proses penyelidikan, penyidikan hingga penuntutan meyakini bukti-bukti kuat dalam perkara tersebut.

Hal itu kata Ali dapat dilihat fakta-fakta hukum hasil persidangan perkara terdakwa Eni Maulani Saragih, Johanes Budi S dan Idrus M yang seluruhnya telah terbukti bersalah dan mempunyai kekuatan hukum tetap.

"Sehingga, KPK juga meyakini bahwa ada bukti permulaan yang cukup yang kemudian diperdalam pada proses penyidikan dan seluruh rangkaian perbuatan terdakwa Sofyan Basyir tersebut telah terurai jelas di dalam surat dakwaan JPU," pungkas Ali.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA