“Jumlah ini meningkat drastis dibandingkan pada tahun lalu,†ucap Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Aceh Jaya, Ahmad Buchori, Rabu (17/6).
Ahmad mengatakan, saat ini ada empat kasus yang ditangani kejaksaan. Kasus pertama sudah sampai ke tahap persidangan. Kasus pembalakan kayu ilegal ini terjadi di Desa Padang, Kecamatan Setia Bakti, Aceh Jaya.
Kasus kedua juga masuk ke tahap persidangan. Kasus ini terjadi pada Februari 2020 di Desa Krueng No, Kecamatan Sampoiniet.
“Sementara kasus ketiga dalam tahap penuntutan, terjadi pada Februari tahun 2020 di Desa Bak Paoh, Kecamatan Jaya,†sebut Ahmad, dikutip
Kantor Berita RMOLAceh.
Kasus keempat juga sudah masuk ke Kejari Aceh Jaya dan masih pada tahap Pra Penuntutan. Kasus ini terjadi pada April 2020 di Desa Padang Datar, Kecamatan Krueng Sabee, Aceh Jaya.
Sedangkan kasus kelima masih ditangani Kepolisian Resor Aceh Jaya. Kasus ini terjadi di Gampong Alue Gajah, Kecamatan Darul Hikmah, Aceh Jaya, Kamis pekan lalu.
Selain diambil kayunya, hutan di Aceh Jaya juga sering kali dibakar untuk pembukaan lahan perkebunan. Padahal, kawasan yang dibakar itu adalah lahan gambut. Kondisi ini memicu dampak kerusakan lingkungan yang lebih besar.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: