Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Dibanding Tahun Lalu, Kasus Pembalakan Liar Di Aceh Jaya Meningkat 5 Kali Lipat

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/agus-dwi-1'>AGUS DWI</a>
LAPORAN: AGUS DWI
  • Rabu, 17 Juni 2020, 17:02 WIB
Dibanding Tahun Lalu, Kasus Pembalakan Liar Di Aceh Jaya Meningkat 5 Kali Lipat
Ilustrasi pembalakan liar/Net
rmol news logo Kasus pembalakan kayu ilegal di Aceh Jaya tampaknya masih jadi pekerjaan rumah aparat penegak hukum. Pasalnya, dibanding tahun lalu, kasus pembalakan pada tahun ini meningkat lima kali. Sepanjang 2020, aparat penegak hukum menangani lima kasus pembalakan liar.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

“Jumlah ini meningkat drastis dibandingkan pada tahun lalu,” ucap Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Aceh Jaya, Ahmad Buchori, Rabu (17/6).

Ahmad mengatakan, saat ini ada empat kasus yang ditangani kejaksaan. Kasus pertama sudah sampai ke tahap persidangan. Kasus pembalakan kayu ilegal ini terjadi di Desa Padang, Kecamatan Setia Bakti, Aceh Jaya.

Kasus kedua juga masuk ke tahap persidangan. Kasus ini terjadi pada Februari 2020 di Desa Krueng No, Kecamatan Sampoiniet.

“Sementara kasus ketiga dalam tahap penuntutan, terjadi pada Februari tahun 2020 di Desa Bak Paoh, Kecamatan Jaya,” sebut Ahmad, dikutip Kantor Berita RMOLAceh.

Kasus keempat juga sudah masuk ke Kejari Aceh Jaya dan masih pada tahap Pra Penuntutan. Kasus ini terjadi pada April 2020 di Desa Padang Datar, Kecamatan Krueng Sabee, Aceh Jaya.

Sedangkan kasus kelima masih ditangani Kepolisian Resor Aceh Jaya. Kasus ini terjadi di Gampong Alue Gajah, Kecamatan Darul Hikmah, Aceh Jaya, Kamis pekan lalu.

Selain diambil kayunya, hutan di Aceh Jaya juga sering kali dibakar untuk pembukaan lahan perkebunan. Padahal, kawasan yang dibakar itu adalah lahan gambut. Kondisi ini memicu dampak kerusakan lingkungan yang lebih besar. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA