Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Dirut PLN: Lonjakan Bukan Disebabkan Kenaikan Tarif Listrik Atau Subsidi Silang

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/raiza-andini-1'>RAIZA ANDINI</a>
LAPORAN: RAIZA ANDINI
  • Rabu, 17 Juni 2020, 13:35 WIB
Dirut PLN: Lonjakan Bukan Disebabkan Kenaikan Tarif Listrik Atau Subsidi Silang
Direktur Utama PT. PLN (Persero) Zulkifli Zaini saat rapat dengar pendapat dengan Komisi VII DPR/RMOL
rmol news logo Direktur Utama PT. PLN (Persero) Zulkifli Zaini memberikan penjelasan kepada DPR mengenai melonjaknya tagihan listrik yang dirasakan masyarakat.

Zulkifli menerangkan lonjakan tagihan di tengah pandemik Covid-19 tidak disebabkan oleh adanya kenaikan tarif listrik dari PLN.

"Lonjakan tagihan listrik pada rekening Mei-Juni. Sebelumnya kami sampaikan, lonjakan ini tidak disebabkan kenaikan tarif listrik atau subsidi silang tarif listrik. Kenaikan tarif itu ada di pemerintah. Kami hanya menjalankan kebijakan," ujar Zulkifli saat rapat dengar pendapat dengan Komisi VII DPR, Selasa (17/6).

Dia menerangkan sejak Januari 2017 tidak ada kenaikan tarif listrik hingga saat ini. Meskipun, lanjut Zulkifli, secara ekonomi ada perubahan dalam kurun waktu 3,5 tahun.

"Perubahan kurs, harga BBM dan inflasi. Rata-rata per tahun 3-4 persen," katanya.

Zulkifli mengatakan, adapun adanya lonjakan tarif setrum karena adanya mekanisme penagihan tiga bulan sekali. Lantaran adanya PSBB dan untuk menghindari penyebaran Covid-19.

"Lonjakan tagihan terjadi karena mekanisme penagihan itu pakai 3 bulan terakhir. April dan Mei kan gak ada pencatat, supaya gak ada resiko penularan virus. Saat pencatatan aktual, adanya kenaikan tagihan karena pola konsumsi saat PSBB," paparnya.

Zulkifli menambahkan, dengan banyaknya masyarakat yang berada di rumah, maka konsumsi setrum dipastikan meningkat dari hair sebelumnya.

"Oleh karena itu terjadi perbedaan realisasi konsumsi dengan rata-rata tiga bulan. Selisih itulah kami tagihkan pada Juni. Saat kami melakukan pencatatan real. Untuk mengatasi keluhan ini, PLN telah mengambil kebijakan perlindungan lonjakan dengan sistem angsuran. Itu untuk yang di atas 20 persen. Meski memang ini akan menambah beban keuangan PLN," tandasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA