Menurut Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi DKI Jakarta, Benni Aguscandra, sampai hari ini masyarakat yang telah mengurus SIKM telah lebih dari 1 juta pemohon.
Berdasarkan data terakhir, Selasa (16/6), total ada 1.104.139 pengguna berhasil mengakses perizinan SIKM dari laman
https://corona.jakarta.go.id/id/izin-
keluar-masuk-jakarta. Namun hanya 122.929 permohonan SIKM yang diterima.
"Dari total permohonan yang diterima tersebut, terdapat 534 permohonan yang masih dalam proses karena baru saja diajukan pemohon," jelas Benni saat dikonfirmasi, Rabu (17/6).
Ada pun permohonan yang telah dilakukan penelitian administrasi dan penelitian teknis didapatkan hasil verifikasi, 42,7 persen dari total permohonan atau 52.239 permohonan SIKM, dinyatakan telah memenuhi
persyaratan sehingga SIKM dapat diterbitkan secara elektronik.
"Sebanyak 57,3 persen dari total permohonan atau 70.156 permohonan SIKM dinyatakan ditolak/tidak disetujui,†sambungnya.
Guna meningkatkan pelayanan perizinan/nonperizinan dan memberikan kepastian waktu penyelesaian pemrosesan perizinan/nonperizinan, DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta membuka layanan Perizinan SIKM Senin sampai Jumat mulai pukul 07.30-18.00 WIB. Sementara Sabtu dan Minggu mulai pukul 07.30-13.00 WIB.
Benni meminta calon pemohon untuk mempelajari terlebih dahulu dan mengunduh semua berkas persyaratan yang dibutuhkan dalam Perizinan SIKM,
sebelum mengajukan permohonan.
"Kerja sama berbagai pihak sangat menentukan kecepatan petugas dalam
memproses perizinan/nonperizinan dan membantu warga yang memang benar-benar membutuhkan SIKM, sesuai peraturan perundangan yang berlaku," pungkasnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.