“Kami menyita 18 paspor milik warga negara asing asal China lantaran telah habis izin tinggal,†kata Kepala Seksi Wasdakim, Kantor Imigrasi Kelas II B Meulaboh, Iskandar, Senin (15/6).
Awalnya, pihak Imigrasi menemukan 29 tenaga kerja asing asal China yang bekerja di PLTU. Setelah diperiksa, izin tinggal 18 di antaranya sudah habis sehingga terpaksa dideportasi. Namun imigrasi belum bisa segera memulangkan mereka karena tak ada penerbangan ke Thailand maupun Hong Kong pada saat ini.
Iskandar mengatakan, jika penerbangan kedua rute itu kembali dibuka, 18 pekerja asing ini akan langsung dideportasi.
Para pekerja yang bakal dipulangkan diketahui bekerja di dua perusahaan di bawah subkontrak PT Tianjin. Mereka masuk ke Aceh menggunakan visa kunjungan.
Dalam dokumen yang diperoleh imigrasi, para pekerja ini, kata Iskandar, hanya bertugas untuk melakukan survei. Iskandar pun berjanji untuk memastikan jenis pekerjaan sebenarnya yang mereka lakukan di PLTU itu.
Sementara itu, Sekretaris Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Aceh, Habibie Insuen, menilai kasus ini menunjukkan bahwa pemerintah telah kecolongan.
“Seharusnya sejak awal pertama kali TKA tersebut datang ke Indonesia, mereka harus melengkapi segala syarat dan menyerahkannya kepada pemerintah,†ucao Habibie, dikutip
Kantor Berita RMOLAceh.
Habibie juga mensinyalir banyak pelanggaran sejenis di Aceh. Menurut dia, perusahaan besar bisa dengan mudah melakukan pelanggaran keimigrasian. Karena itu, Habibie berharap pemerintah menindaklanjuti permasalahan ini sesuai dengan aturan ketenagakerjaan.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: