Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Langkah Kapolda Sulut Bongkar Penambangan Emas Tanpa Izin Di Bolaang Mongondow Didukung Ormas

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Senin, 15 Juni 2020, 11:42 WIB
Langkah Kapolda Sulut Bongkar Penambangan Emas Tanpa Izin Di Bolaang Mongondow Didukung Ormas
Kapolda Sulawasi Utara Irjen Pol. Royke Lumowa/Net
rmol news logo Beberapa ormas siap membuat laporan ke Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Bareskrim Polri di Jakarta untuk mendukung langkah Kapolda Sulawasi Utara Irjen Pol. Royke Lumowa dalam pemberantasan illegal mining, Penambangan Emas Tanpa Izin (Peti) di Sulawesi Utara.

Sebagaimana diberitakan, selain mengungkap keterlibatan tenaga kerja asing (TKA) China, Peti yang dilakukan oleh PT Bulawan Daya Lestari (BDL), diduga melibatkan mafia tambang besar. Terbukti, surat Kepala Dinas Kehutanan Sulut pun tidak bisa menghentikan kegiatan tambang illegal di Desa Mopait, Lolayan, Bolaang Mongondow.

Tidak ada payung hukum sama sekali aktivitas tambnag PT BDL. Namun aktivitas operasi tambang tetap berjalan yang diduga dilakukan oleh Yance Tanesia dan Jimmy Inkiriwang.

Seperti diberitakan beberapa waktu lalu, dapat dipastikan bahwa keberadaan TKA China tambang emas tersebut tidak memiliki izin ketenagakerjaan. Pasalnya Kantor Imigrasi Bolaang Mongondow tidak akan mengeluarkan izin untuk tambang illegal.

Peti yang dilakukan oleh PT BDL sangat merugikan masyarakat, karena tidak memberikan kontribusi kepada pendapatan royalti pertambangan untuk pendapatan asli daerah (PAD) bagi Kabupaten Bolaang Mongondow. Cadangan emas di PT BDL diperkirakan sekitar 5 sampai 10 ton.

Terlebih lagi illegal mining yang diduga dilakukan oleh salah satu orang terkuat dan terkaya di Sulut, Yance Tanesia menunjukkan keterlibatan mafia. Menurut penelusuran yang dilakukan oleh aktivis anti korupsi Johny Latuheru dari Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK) mengungkapkan temuan dugaan pemalsuan dokumen.

"Edwin Tanesia sebagai Direktur PT BDL beberapa kali bertindak dan mengatasnamakan diri sebagai direktur utama untuk menutupi illegal mining oleh Yance Tanesia," kata Johny Latuheru di Jakarta, Senin (15/6).

Dijelaskan oleh Johny Latuheru bahwa PT BDL di bawah kekuasaan pengambilan paksa lewat tangan Edwin Tanesia anak Yance Tanesia, menandatangani berbagai surat yang ditujukan ke beberapa instansi yang mengungkapkan dugaan pemalsuan.

"Edwin Tanesia mengirim surat ke PTSP/BKPMD Sulut, yang ditembuskan kepada Gubernur Sulawesi Utara tertanggal 30 Agustus 2018 mengatasnamakan diri sebagai Direktur Utama PT BDL, padahal dia bukan direktur utama PT BDL," jelas Johny Latuheru.

Ditambahkan, keterlibatan mafia tambang dalam PT BDL sangat rapi. Edwin Tanesia pun dalam surat-menyurut telah menghitung dampak hukumnya. Cerdas. Rapi dalam merancang perbuatan hukum.

"Contoh, dalam surat tertanggal 15 Mei 2019 dia mengirim surat ke Gubernur Sulut untuk menerbitkan IUP-OP atas nama Edwin Tanesia. Surat tersebut ditandatangani tanpa adanya jabatan Edwin Tanesia. Suatu perhitungan tindakan hukum yang hanya bisa dilakukan oleh mafia tambang besar," kata Ketua Umum Manguni 86, Jodi Cross Ante.

Contoh lainnya adalah adanya dugaan pemalsuan data online MODI di Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM). Surat keterangan yang beredar hampir pasti dipalsukan. Karena sampai saat ini keberadaan PT BDL, terkait izin usaha operasi produksi pertambangan (IUP-OP), sudah berakhir pada 10 Maret 2019. Namun ada aktivitas illegal mining sampai saat ini, sehingga masyarakat pun meminta penghentian operasi PT BDL.

Keterlibatan mafia dalam tambang di Desa Mopait, Lolayan, Bolaang Mongondow makin tampak. Orang yang tidak terkait dengan PT BDL, Yance Tanesia, bersama tim pengacaranya, mendatangi Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di Manado, Jumat (29/5). Kedatangan Yance di kantor tersebut adalah untuk meminta surat keterangan pengurusan izin operasi pertambangan PT BDL yang IUP OP-nya telah habis pada 9 Maret 2019.

"Yance Tanesia sama sekali tidak memiliki dasar hukum. Tentu Yance Tanesia sebagai pelaku illegal mining di Sulut berupaya menutupi tindakannya bersama Jimmy Inkiriwang untuk menghindari masalah hukum,” kata Donny Sumolang beberapa waktu lalu.

Keterlibatan mafia dalam illegal mining yang melibatkan orang kuat dan mafia tambang makin tampak ketika terpetik kabar Hadi Pandunata mencabut kuasa pada tim kuasa hukumnya. Alasan pencabutan diduga adanya dugaan ketidakpuasan performa kepengacaraan terkait  proses Kasasi di Mahkamah Agung terkait kepemilikan saham PT BDL.

"Proses kasasi kasus kepemilikan saham PT BDL dan adanya keterlibatan Yance Tanesia, Edwin Tanesia, dalam illegal mining semakin menguatkan keterlibatan mafia tambang yang sangat terorganisir," kata Johny Latuheru.

Johny Latuheru pun menambahkan bahwa kasus Jodi Cross Ante di Bolmong akan dilaporkan ke Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Bereskrim Polri dalam waktu dekat, menindaklanjuti temuan di lapangan yang sangat masif.

"Iya akan kami laporkan ke Tipiter!" pungkas Johny. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA