Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Mengancam Pancasila, Ustaz Sani: Kami Wajibkan Umat Islam Menolak RUU HIP

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Senin, 15 Juni 2020, 04:11 WIB
Mengancam Pancasila, Ustaz Sani: Kami Wajibkan Umat Islam Menolak RUU HIP
Ketua GNPF Ulama Binjai Ustaz Sani/Net
rmol news logo Rencana pembahasan RUU Haluan Ideologi Pancasila ditentang sejumlah kalangan. RUU tersebut dianggap sebagai ancaman pada eksistensi Pancasila sebagai landasan bernegara.

Ketua GNPF Ulama Binjai Ustaz Sani menilai RUU HIP sangat berbahaya dengan tidak dicantumkannya TAP MPRS No 25/MPRS/1966 tentang pembubaran Partai Komunis Indonesia dalam draf rancangannya.

Ustaz Sani menyebutkan, seharusnya TAP MPRS dicantumkan dengan alasan PKI sebagai partai terlarang termasuk larangan setiap kegiatan untuk menyebarkan atau mengembangkan paham atau ajaran komunis/marxisme-Leninisme dalam RUU HIP tersebut.

“RUU HIP ini sangat berbahaya sekali bagi kelangsungan hidup berbangsa dan bernegara yang berlandaskan pancasia. Bahkan, RUU ini sebenarnya menghidupkan kembali paham komunis. Kami wajibkan umat Islam menolak dengan tegas RUU HIP ini,” katanya kepada Kantor Berita RMOLSumut, Minggu (14/6).

Sani mengatakan, RUU HIP ini tidak hanya merongrong Pancasila dan menghilangkan nilai-nilai kehidupan beragama. Hal ini jugalah yang diyakininya membuat MUI Pusat dan seluruh MUI daerah mengeluarkan maklumat untuk menolak RUU ini.

“RUU HIP ini sangat berbau aliran komunis. Itu artinya banyak oknum-oknum yang mencoba untuk menghidupkan ajaran komunis di negeri ini,” ujarnya.

Sani berpesan, agar seluruh umat Islam bersatu padu untuk menggalangn kekuatan melawan RUU HIP ini.

Bentuk perlawanan harus dilakukan oleh para ulama, ustaz, dai, para aktifis umat dan tokoh-tokoh ormas agama. Mereka harus menyampaikan agar masyarakat menolak kebangkitan PKI.

“Kita wajib untuk melawan bangkitnya PKI di negeri ini,” pungkasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA