Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

PT KAI Siapkan Face Shield Bagi Penumpang Dan Wajib Dikenakan Saat Perjalanan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Senin, 15 Juni 2020, 01:55 WIB
PT KAI Siapkan Face Shield Bagi Penumpang Dan Wajib Dikenakan Saat Perjalanan
Petugas dan penumpang kereta api wajib mamakai face shield/Net
rmol news logo PT Kereta Api Indonesia (KAI) menyediakan face shield untuk para penumpang dewasa. Sementara untuk penumpang anak di bawah usia tiga tahun wajib menyiapkan face shield pribadi.

"Face Shield tersebut wajib dikenakan selama dalam perjalanan dan tetap dipakai saat tiba di stasiun tujuan. Face Shield menjadi milik penumpang," kata Manajer Humas PT KAI Daop 5 Purwokerto, Supriyanto kepada Kantor Berita RMOLJateng, Minggu (14/6).
 
Dikatakan Supriyanto, penumpang kereta setelah melewati boarding, langsung diberikan face shield guna mencegah penyebaran Covid-19 melalui droplet.

"Face shield tersebut menjadi bagian protokol kesehatan. Kami mengimbau masyarakat untuk mematuhi protokol yang sudah ditetapkan, agar penyebaran Covid-19 dapat dicegah," ujarnya.
 
Selain tiket dan identitas diri penumpang, lanjut dia, juga wajib menyertakan surat keterangan uji test PCR dengan hasil negatif yang berlaku tujuh hari atau surat keterangan uji rapid-test dengan hasil non reaktif yang berlaku tiga hari saat keberangkatan.
 
"Juga persyaratan surat keterangan bebas gejala seperti influenza (influenza-like illness) yang dikeluarkan oleh dokter rumah sakit/ puskesmas, untuk daerah yang tidak memiliki fasilitas test PCR dan rapid-test," jelasnya.

"Dan khusus penumpang yang menuju DKI Jakarta, diharuskan menunjukkan surat izin keluar masuk (SIKM) yang dikeluarkan Pemda DKI Jakarta. Bagi penumpang kereta api di atas usia 50 tahun, petugas KAI atau kondektur berhak mengatur penempatan tempat duduknya, supaya tidak berdampingan dengan penumpang lain," dia menambahkan.
 
Lanjutnya, KAI menerapkan prosedur yang menyesuaikan dengan aturan yang ditetapkan pemerintah dalam pencegahan penyebaran Covid-19.

Setiap penumpang KA jarak jauh maupun lokal diharuskan dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, batuk, demam) dengan suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celcius, wajib menggunakan masker, menggunakan pakaian lengan panjang atau jaket.
 
Pada perjalanan KA dalam masa adaptasi kebiasaan baru menuju masyarakat produktif dan aman Covid-19, penumpang diimbau untuk datang paling lambat 30 menit sebelum jadwal keberangkatan kereta api.

"Hal ini dikarenakan pada saat proses boarding ada tahapan verifikasi berkas oleh petugas dan kelengkapan penumpang lainnya sebelum diizinkan masuk," pungkasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA