Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Sekda Ciamis Dibebastugaskan Karena Diduga Langgar Disiplin

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/diki-trianto-1'>DIKI TRIANTO</a>
LAPORAN: DIKI TRIANTO
  • Minggu, 14 Juni 2020, 14:51 WIB
Sekda Ciamis Dibebastugaskan Karena Diduga Langgar Disiplin
Bupati Ciamis Herdiat Sunarya/RMOLJabar
rmol news logo Sekretaris Daerah Kabupaten Ciamis, Asep Sudarman dibebastugaskan sementara dari tugas dan jabatannya sebagai aparatur sipil negara (ASN) oleh Bupati Herdiat Sunarya.

Dilansir Kantor Berita RMOLJabar, Surat Keputusan Pembebasan Sementara dari Tugas Jabatan Pegawai Negeri Sipil Kabupaten Ciamis Atas Nama Drs. Asep Sudarman dikeluarkan Herdiat tepat pada perayaan Hari Ulang Tahun ke-378 Ciamis, 12 Juni 2020.

Dijelaskan Herdiat, SK Nomor 800/594BKPSDM.3/2020 itu dikeluarkan guna memperlancar pemeriksaan PNS yang diduga melakukan pelanggaran disiplin. Dan kemungkinan akan dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat.

“Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dapat dibebaskan sementara dari tugas jabatannya oleh atasan langsung sejak bersangkutan diperiksa,” jelas Herdiat dalam konsideran SK tersebut.

Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat selaku atasan langsung, juga telah melakukan pemeriksaan kepada Asep Sudarman di ruang Bupati Ciamis pada 8 Juni 2020. Hasilnya, Asep Sudarman diduga telah melakukan pelanggaran disiplin terhadap ketentuan Pasal 10 dan/atau Pasal 13 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Kemudian SK itu juga menjelaskan, pemberhentian sementara Asep Sudarman terhitung mulai 12 Juni 2020 sampai dengan ditetapkannya keputusan penjatuhan hukuman disiplin.

Selama menjalani pembebasan sementara, Asep yang juga sebagai PNS tetap diberikan hak-hak kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perungdang-undangan. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA