Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Tiga KA Jarak Jauh Beroperasi Lagi Di Pasar Senen, Ini Syarat Yang Wajib Dipenuhi Penumpang

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-alfian-1'>AHMAD ALFIAN</a>
LAPORAN: AHMAD ALFIAN
  • Minggu, 14 Juni 2020, 09:59 WIB
Tiga KA Jarak Jauh Beroperasi Lagi Di Pasar Senen, Ini Syarat Yang Wajib Dipenuhi Penumpang
Kereta Api/Net
rmol news logo PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 1 Jakarta kembali mengoperasikan dua KA jarak jauh, yaitu KA Tegal Ekspress relasi Pasarsenen – Tegal dan KA Begawan relasi Pasarsenen – Purwosari, mulai Minggu (14/6).

Sebelumnya KA Serayu relasi Stasiun Pasarsenen - Purwokerto juga telah kembali beroperasi pada 12 Juni 2020 kemarin.

Kahumas PT KAI Daop 1 Jakarta,Eva Chairunisa menjelaskan kembali beroperasinya KA reguler ini mengacu pada Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dan surat edaran Ditjen KA Kemenhub

"Pengoperasian kembali KA Reguler ini tentunya akan tetap diikuti dengan protokol pencegahan penyebaran Covid-19 yang diterapkan pada Masa Adaptasi Kebiasaan Baru, dan pada tahap awal, KAI hanya menjual tiket 70 persen dari kapasitas tempat duduk yang tersedia pada KA," jelas Eva pada Minggu (14/6).

Dirinya mengatakan hal itu dilakukan bertujuan untuk menjaga jarak antar penumpang selama dalam perjalanan.

Sedangkan, khusus bagi penumpang dengan usia di atas 50 tahun, petugas akan mengatur tempat duduknya saat dalam perjalanan sehingga tidak bersebelahan dengan penumpang lain.

Untuk melakukan perjalanan KA Jarak Jauh, calon penumpang diharuskan melengkapi beberapa syarat yang tertuang dalam Surat Edaran Gugus Tugas Covid-19 Nomor 7/2020.

Penumpang wajib menunjukkan surat keterangan uji tes PCR dengan hasil negatif yang berlaku 7 hari atau surat keterangan uji Rapid-Test dengan hasil non reaktif yang berlaku 3 hari pada saat keberangkatan.

"Atau menunjukkan surat keterangan bebas gejala seperti influenza (influenza-like illness) yang dikeluarkan oleh dokter rumah sakit/puskesmas bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas tes PCR dan/atau rapid test," jelas Eva.

Khusus bagi calon penumpang yang akan bepergian dari dan menuju Provinsi DKI Jakarta, diharuskan memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) DKI Jakarta.

Secara umum, setiap penumpang KA Jarak Jauh maupun Lokal diharuskan dalam kondisi sehat, suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius, wajib menggunakan masker, dan menggunakan pakaian lengan panjang atau jaket.

Calon penumpang diwajibkan memakai masker dan faceshiled selama di area stasiun, perjalanan KA dan sampai tiba di stasiun tujuan.

Berikut tiga KA Jarak Jauh yang beroperasi di wilayah PT KAI Daop 1 Jakarta mulai besok:

KA 306 Begawan (Pasarsenen-Purwosari) dengan keberangkatan dari Stasiun Pasar Senen pukul 06.30 WIB. Tempat Duduk (TD) dibatasi 70 persen hanya 666 TD, jika kondisi normal 954 TD.

KA 340 Tegal Ekspress (Pasarsenen-Tegal) dengan keberangkatan dari Stasiun Pasar Senen pukul 07.40 WIB, Cikampek pukul 08.56 WIB. Tempat Duduk (TD) dibatasi 70 persen hanya 592 TD, jika kondisi normal 848 TD.

KA 322 Serayu (Pasarsenen-Purwokerto) dengan keberangkatan dari Stasiun Pasar Senen pukul 9.15 WIB, Bekasi pukul 09.45 WIB, Karawang pukul 10.19 WIB, Cikampek pukul 10.40 WIB. Tempat Duduk (TD) dibatasi 70 persen hanya 444 TD, jika kondisi normal 636 TD. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA