Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Pemkot Bekasi Kembali Izinkan Resepsi Pernikahan, Ini Protokol Yang Harus Dipenuhi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/agus-dwi-1'>AGUS DWI</a>
LAPORAN: AGUS DWI
  • Minggu, 14 Juni 2020, 05:59 WIB
Pemkot Bekasi Kembali Izinkan Resepsi Pernikahan, Ini Protokol Yang Harus Dipenuhi
ilustrasi/Net
rmol news logo Pada masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Proporsional, sejumlah kegiatan yang melibatkan banyak orang mulai bisa dilakukan. Salah satunya pelaksanaan resepsi pernikahan.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Terkait hal tersebut, Wakil Walikota Bekasi Tri Adhianto pun mengikuti simulasi tata cara pelaksanaan resepsi yang digelar di gedung Grand Metropolitan Mall Bekasi, Sabtu (13/6).

Pelaksaan resepsi di tengah pandemik virus corona baru atau Covid-19, diharuskan mengikuti protokol kesehatan dengan tahapan-tahapan sejak tamu datang sampai dengan keluar.

Tahapan yang dilakukan saat tamu masuk yakni memasuki pintu masuk gedung akan dicek suhu tubuh dan disemprot menggunakan hand sanitaizer. Kemudian setelah pengecekan yang dilaluinya akan mengisi buku tamu dengan tata cara cukup menjelaskan nama dan alamat sehingga tidak perlu menulis buku tamu.

“Resepsi pernikahan gedung ini dilakukan dengan standar Protokol Kesehatan dimulai dari berjaga jarak, memakai masker sampai dengan mencuci tangan, bahkan berfoto keluarga pun berjaga jarak,” kata dia.

“Ini bukan semata-mata tidak ingin dekat antara sesama, namun ini untuk menjaga kesehatan antara diri kita masing-masing, sehingga bisa memutus rantai virus Covid-19,” tambahnya.

Tri Adhianto juga menjelaskan bahwa virus Covid-19 ini akan berlalu jika masyarakat tetap disiplin dalam menjaga kebersihan dan selalu memakai masker dimanapun berada. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA