Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Berisiko Tinggi, Harus Ada Road Map New Normal Untuk Pekerja Migran Indonesia

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Sabtu, 13 Juni 2020, 10:19 WIB
Berisiko Tinggi, Harus Ada Road Map New Normal Untuk Pekerja Migran Indonesia
rmol news logo Pemerintah Presiden Joko Widodo diminta untuk membentuk tim khusus yang menangani persoalan Pekerja Migran Indonesia (PMI).
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Ketua Umum Himpunan Pengusaha Jasa Penempatan Tenaga Kerja Indonesia (Himsataki), Tegap Hardjadmo mengatakan, di era new normal Covid-19, PMI baik yang kembali dari negara tujuan penempatan karena cuti atau telah menyelesaikan kontrak kerja, maupun yang berencana untuk berangkat, benar-benar harus dilakukan secara hati-hati karena mungkin sangat berisiko.

"Kami menyarankan kepada pemerintah baik Kemenaker, Kemlu, Kemensos, Kemdagri, Kemenkumham serta BP2MI agar segera membentuk tim khusus lintas instansi dalam bentuk Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 bagi PMI," ujar Tegap Hardjadmo, Sabtu (13/6).

Menurutnya, persoalan PMI sifatnya sangat teknis. Pemerintah bisa menunjuk Kepala BP2MI, Benny Ramdhani untuk memimpin tim. Nantinya, gugus tugas ini bisa langsung berkoordinasi dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dengan mempersiapkan road map new normal untuk pemulangan, penempatan dan perlindungan PMI.

Dijelaskan, road map tersebut terdiri dari road map new normal terhadap pemulangan dan perlindungan PMI dari negara penempatan sampai ke daerah asal PMI yang saat ini sedang berjalan. Kedua, road map new normal penempatan dan perlindungan Calon PMI ke negera tujuan penempatan bagi yang telah memiliki visa kerja.

Berikutnya road map new normal penempatan dan perlindungan calon PMI ke negera tujuan penempatan yang sudah memiliki sertifikasi kompetensi dari LSP. Keempat, road map new normal penempatan dan perlindungan calon PMI ke negera tujuan penempatan yang sudah memilki ID PMI.

"Selanjutnya road map new normal penempatan dan perlindungan calon PMI ke negera tujuan penempatan pada saat P3MI telah memiliki JO yang sudah dan masuk di SIP SISKOTKLN," papar Tegap Hardjadmo.

Keenam, road map new normal penempatan dan perlindungan calon PMI Ke negera tujuan penempatan untuk menerbitkan JO baru dari negara-negara tujuan Penempatan.

Menurutnya, seluruh road map tersebut perlu memperhatikan protokol kesehatan yang berlaku baik ketentuan di wilayah Indonesia maupun negara tujuan penempatan. Selain itu, peserta pelatihan kerja juga perlu dibatasi maksimal 40 persen dari kapasitas, dan apabila dimungkinkan sebagian proses pelatihan kerja dapat dilakukan secara daring.

Proses OPP (Orientasi Pra Pemberangkatan) juga perlu dibatasi maksimal 40 persen dari kapasitas. Begitu pula proses uji kompetensi dibatasi maksimal 40 persen dari kapasitas di Tempat Uji Kompetensi (TUK) yang memenuhi syarat protokol kesehatan.

Pembatasan juga diperlukan dalam seleksi kandidat yang berminat untuk menjadi PMI, proses administrasi calon PMI di LTSA juga harus dibatasi dan diupayakan melalui sistem online agar tidak terjadi penumpukan.

Nantinya secara bertahap juga perlu dilakukan evaluasi proses road map new normal penempatan dan perlindungan calon PMI ke negera tujuan penempatan.

"Apabila tidak ada kendala di lapangan maka pembatasan jumlah dapat dinaikkan menjadi 60 persen dari kapasitas atau dibuka secara total new normal penempatan dan perlindungan CPMI ke negera tujuan penempatan," ucap Tegap Hardjadmo.

Apabila terdapat kendala dan permasalahan baru di lapangan dengan meningkatnya jumlah kasus penderita Covid-19 atau terbentuknya klaster baru, maka akan ditutup proses new normal penempatan dan perlindungan CPMI ke negera tujuan penempatan.

"Kami juga siap untuk menjadi bagian Tim Khusus Lintas Instansi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Pekerja Migran Indonesia," tutup Tegap Hardjadmo menyatakan kesiapan diri. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA