Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Pilkada Dharmasraya, Calon Bupati Dari PKS Mengerucut Kepada Dua Nama

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Sabtu, 13 Juni 2020, 09:18 WIB
Pilkada Dharmasraya, Calon Bupati Dari PKS Mengerucut Kepada Dua Nama
PKS/Net
rmol news logo Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat memiliki dua nama yang bakal diusung pada perhelatan Pilkada serentak 2020 yang akan berlangsung 9 Desember mendatang.

Demikian disampaikan Ketua bidang Kaderisasi PKS Dharmasraya, Rinto Ernandi. Dua nama itu, adalah Irmon dan Widayatmo. Dua-duanya merupakan kader tulen partai.

"Kami dari PKS melalui rapat internal menyimpulkan untuk mengajukan dua nama untuk diusung pada pemilihan kepala daerah," ujar Rinto Ernandi, Sabtu (13/6).

Irmon selain menjabat sebagai ketua DPD PKS Dharmasraya, juga merupakan ketua Fraksi Bangsa Sejahtera di DPRD Dharmasraya. Fraksi tersebut merupakan gabungan dari PKS dan PKB.

Sedangkan Widayatmo merupakan sosok malang melintang dalam dunia politik Dharmasraya dan Sumbar. Mas Wid, begitu panggilan akrabnya pernah menjadi anggota DPRD Dharmasraya dan DPRD Sumbar.

Dijelaskan Rinto Ernandi, jumlah kursi PKS tidak mencukupi syarat minimal untuk mengusung kandidat. Dengan demikian, PKS harus melakukan koalisi dengan partai lain. Untuk hal itu, PKS telah membuka komunikasi dan melakukan penjajakan dengan partai lain.

"Beberapa bulan lalu kami telah melakukan komunikasi dengan banyak partai. Tapi sempat terhenti karena pandemik Covid 19. Nanti jika ada perkembangan terbaru kami akan kabari lagi," ucap mantan ketua PKS Dharmasraya tersebut.

Pada pemilu lalu, PKS meraih dua kursi di DPRD Dharmasraya. Untuk syarat minimal mengusung calon bupati dan calon wakil bupati harus enam kursi. Sehingga PKS butuh tambahan empat kursi lagi agar melengkapi syarat untuk diajukan sebagai calon kandidat. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA