Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Susi Air Nihil Pemasukan Selama Pandemik, Susi Pudjiastuti: Tapi Pajak Tetap Bayar!

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Jumat, 12 Juni 2020, 16:59 WIB
Susi Air Nihil Pemasukan Selama Pandemik, Susi Pudjiastuti: Tapi Pajak Tetap Bayar<i>!</i>
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti/RMOL
rmol news logo Larangan penerbangan selama pandemik virus corona baru atau Covid-19 memberikan dampak yang cukup signifikan kepada sejumlah maskapai penerbangan, salah satunya Susi Air.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Maskapai milik mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti ini mengalami kesulitan untuk menjalankan usahanya.

"Susi Air dua bulan itu nol penerbangannya. Tidak ada pemasukan sama sekali. Kita ada penerbangan ke Jakarta cuma untuk urusan logistik saja," ujar Susi Pudhiastuti dalam jumpa pers virtual bersama Gugus Tugas Nasional Percepatan Penanganan Covid-19, Jumat (12/6).

Karena kebijakan pemerintah yang dikeluarkan selama masa pandemik corona, yakni larangan penerbangan selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), Susi Pudjiastuti mengaku baru merasakan situasi yang sangat sulit dalam berusaha.

"Ya saya pikir tersulit dalam hidup usaha saya. Dalam hidup saya bekerja, berusaha, ya kali ini (tersulit). Itu stop, bukan sulit lagi, nihil," ungkapnya.

Sebabnya bukan hanya karena Susi Air tidak beroperasi. Akan tetapi Susi menyebutkan bahwa pemerintah masih mewajibkan perusahaan-perusahaan penerbangan untuk membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

"Misalnya kayak pesawat itu kan ada BPKB yang harus diperpanjang tiap tahun, STNK, surat-surat pilot juga harus tetap kita urus. Seperti hari ini ada security clearer untuk 24 orang musti dibayar 8 juta contohnya. Itu tiap tiga bulan," sebut Susi Pudjiastuti.

"Itu semua beban terus jalan. Tapi penerbangan tidak ada sama sekali," tambahnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA