Hal itulah yang diungkapkan Direktur Jendral Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag Kamaruddin Amin dalam jumpa pers di Gedung Graha BNPB, Jakarta Timur, Kamis (11/6).
"Sebenarnya masyarakat bisa memilih, karena ada pendapat dari MUI (Majelis Ulama Indonesia) bahwa ada yang membolehkan dua gelombang dan ada yang tidak membolehkan," ujar Kamaruddin Amin.
Ia menjelaskan, pelaksanaan Shalat Jumat dua gelombang mengacu kepada Fatwa MUI 5/Munas VI/MUI/2000. Dalam fatwa tersebut, Kamaruddin menyebutkan bahwa fatwa MUI lebih mengutamakan Shalat Jumat tetap dilaksanakan satu kali di dalam satu masjid.
"Jadi majelis ulama itu menyarankan agar dilaksanakan satu kali saja dengan memaksimalkan potensi yang ada. Misalnya, mushola-mushola yang selama ini tidak digunakan bisa digunakan untuk Shalat Jumat," terang Kamaruddin.
"Atau space (ruang) yang memungkinkan untuk digunakan saja agar dilaksanakannya satu kali," sambungnya.
Tetapi jika salah satu masjid di satu lingkungan masyarakat tidak bisa menampung kapasitas jemaah karena harus mentaati protokol kesehatan physical distancing, maka masjid tersebut bisa melaksanakan Shalat Jumat dengan dua gelombang.
"Karena kapasitas masjid terbatas dan mesti menjaga physical distancing, sementara jamaahnya banyak itu dimungkinkan untuk dilaksanakan lebih dari satu kali," demikian Kamaruddin Amin.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: