Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

KPU Harus Berani Tolak Calon Yang Pernah Tersandung Narkoba

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Kamis, 11 Juni 2020, 13:02 WIB
KPU Harus Berani Tolak Calon Yang Pernah Tersandung Narkoba
Direktur Eksekutif Lingkar Madani Indonesia, Ray Rangkuti/Net
rmol news logo Pilkada Serentak 2020 akan digelar pada 9 Desember. Partai politik diminta untuk mengusung bakal calon yang bersih, yang tidak punya masalah hukum sekarang dan sebelumnya.

Direktur Eksekutif Lingkar Madani Indonesia, Ray Rangkuti meminta, parpol tidak mengusung Ahmad Wazir Noviadi alias Ovi sebagai calon kepala daerah di Kabupaten Ogan Ilir, karena yang bersangkutan pernah tersandung kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu dan direhabilitasi.

"Sesuai putusan MK, carilah figur bagus. Ini kan bukan kompetisi untuk orang-orang yang bermasalah. Ini tanggungjawab moral para politisi untuk mendorong orang yang terbaik. Terbaik itu bukan sekedar dia menguasai masalah. Terbaik itu dia tidak memiliki track record yang buruk, kalau sudah mengkonsumsi narkoba, itu sejatinya sudah tidak didorong lagi oleh parpol," tutur Ray Rangkuti, Kamis (11/6).

Menurutnya, parpol harus hati-hati memilih figur calon kepala daerah dan mematuhi apa yang sudah diputuskan oleh MK. Harus ada langkah-langkah bijak dan menyihatkan negara dari parpol ketika hendak mengusung calon kepala daerah.

"Semangat putusan MK itu jelaslah. Jangan dong yang punya cacat moral didorong. Cacat moral di narkoba, perzinahan, dan korupsi sebaiknya tidak boleh dicalonkan. Sebab pilkada ini bertujuan mencari orang yang terbaik," ujar Ray Rangkuti.

Lebih lanjut, Ray Rangkuti juga meminta KPU Ogan Ilir tidak meloloskan calon yang bermasalah meskipun sudah diusung parpol. Penyelenggara harus lebih berpegang teguh pada putusan MK.

"Saya kira aturan itu saja yang dipegang, diikuti dan dijalankan oleh KPU Ogan Ilir sebagaimana tercantum di situ (MK) bahwa pengguna, pemakai, pengedar, bandar narkoba tidak dapat diperkenankan untuk mencalonkan diri sebagai syarat calon kepala daerah," sebut Ray Rangkuti kembali mengingatkan.

Jelas dia, beda halnya jika Ovi mengkonsumsi narkoba atas saran dan perintah dokter karena alasan tertentu. Pengkonsumsi narkoba karena putusan dokter bukan termasuk tindakan kriminal.

"Tapi kalau mengkonsumsi narkoba karena senang-senang itu namanya tindakan pidana. Dan itu kemudian bisa ditangkap oleh polisi. Jadi KPU berpegang teguh sajalah pada putusan MK itu," ucap Ray Rangkuti.

Ovi yang juga mantan Bupati Ogan Ilir ini pernah ditangkap Badan Nasional Narkotika (BNN) karena kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Dia lantas disidang di Pengadilan Negeri Klas I Palembang dan dijatuhi vonis ringan berupa rehabilitasi selama enam bulan.

Selanjutnya, Ovi kemudian mengajukan gugatan uji materi Pasal 7 ayat (2) huruf i UU 10/2016 (UU Pilkada) ke MK 2018 silam karena dia gagal menjadi calon kepala daerah. Namun permohonan uji materi yang diajukan Ovi ini kandas alias ditolak oleh MK. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA