Jurubicara Ikatan Advokat Muslim Indonesia (IKAMI), Novel Bamukmin yang menjadi penamping pelapor menjelaskan, Polres Jakarta Utara akan melakukan pemeriksaan terhadap pelapor, hari ini (Kamis, 11/6).
"Berkasnya resmi dilimpahkan dari Polda ke Polres Jakarta Utara, pagi tadi pelapor diperiksa," kata Novel kepada wartawan sesaat lalu.
Akhir April lalu, masyarakat Jakarta dihebohkan dengan kemunculan nasi bungkus bernama "nasi anjing". Nasi bungkus tersebut pertama kali dibagikan oleh sebuah komunitas kristiani ARK QAHAL di sekitar masjid di Warakas, Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Pada bungkusan nasi terdapat logo kepala anjing dengan tulisan berwarna biru yang bertuliskan, "nasi anjing, nasi orang kecil, bersahabat dengan nasi kucing, #JakartaTahanBanting".
Tentu saja, itu membuat resah masyarakat sekitar. Banyak masyarakat yang merasa dilecehkan dengan pemberian nasi bungkus bertuliskan "nasi anjing" tersebut. Mereka berasumsi bahwa nasi bungkus itu haram karena memakai nama anjing, hewan yang diharamkan oleh umat Islam.
Dalam penyelidikan polisi, kejadian ini hanya kesalahpahaman. Bahan-bahan yang digunakan pada nasi bungkus tersebut merupakan yang halal, yaitu cumi, sosis sapi, teri, dan lain-lain.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.