Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Kapasitas Penumpang Diubah Jadi 70 Persen, IDI: Keputusan Kemenhub Seharusnya Tetap Jaga Jarak

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Kamis, 11 Juni 2020, 09:52 WIB
Kapasitas Penumpang Diubah Jadi 70 Persen, IDI: Keputusan Kemenhub Seharusnya Tetap Jaga Jarak
Ketua Satgas Covid-19 IDI, Zubairi Djoerban/RMOL
rmol news logo Batasan penumpang transportasi umum sebesar 50 persen di masa pandemik Covid-19 dihapus aturannya oleh Kementerian Perhubungan melalui Peraturan Menteri Perhubungan 41/2020.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Kebijakan ini mendapatkan kritik dari Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Ikatan Dokter Indonesia (IDI) yang menilai langkah pemerintah tidak tepat.

Zubairi Djoerban selaku Ketua Satgas Covid-19 IDI menyatakan, beleid yang dikeluarkan Menhub Budi Karya Sumadi tersebut seharusnya mempertimbangkan dan memperhatikan data perkembangan penanganan Covid-19.

"Kalau sekarang angka kematiannya masih belum turun banget, dan kemudian jumlah kenaikannya tinggi banget, ya nanti dulu mestinya," ujar Zubairi Djoerban saat dihubungi Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (11/6).

Penghapusan batas penumpang yang sebesar 50 persen menjadi 70 persen, menurut gurugesar Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia ini, beririsan dengan kebijakan tatanan hidup baru atau new normal yang mulai diterapkan pemerintah.

"Jadi ini memang serba sulit bagi pemerintah, kalau di satu pihak masih naik tapi di satu pihak yang lain dari sisi ekonomi mendapatkan kesulitan berat," ungkapnya.

Akan tetapi, Zubairi Djoerban meminta pemerintah tetap memperhatikan keselamatan dan kesehatan masyarakat, meskipun di sisi yang lain sektor ekonomi harus tetap berjalan juga.

Oleh karena itu, dia tidak sepakat dengan langkah pemerintah dalam hal penghapusan batasan penumpang transportasi umum.

"Artinya ya harus pakai masker, jaga jarak, enggak boleh berkerumun dan kendaraan umum harus diawasi banget. Kan sekarang ini diganti kebijakan yang di 50 persen sudah dibatalkan. Tapi sebetulnya keputusan menteri perhuhungan tetap harus jaga jarak," tegas Zubairi Djoerban.

"Tetap harus pakai masker, dan sebetulnya judulnya harusnya jangan dibatalkan yang itu (kapasitas 50 persen kendaraan umum), judulnya tetap harus jaga jarak," pungkasnya menambahkan. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA