Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Jaringan Internet Ambyar, 3 SMP Ini Tak Bisa Laksanakan PPDB Online

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/agus-dwi-1'>AGUS DWI</a>
LAPORAN: AGUS DWI
  • Kamis, 11 Juni 2020, 08:58 WIB
Jaringan Internet Ambyar, 3 SMP Ini Tak Bisa Laksanakan PPDB <i>Online</i>
Plt Kepala Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Kudus, Harjuna Widada/RMOLJateng
rmol news logo Buruknya jaringan internet berimbas terhadap kegiatan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) secara online di Kabupaten Kudus.

Tiga SMP negeri di Kota Kretek dipastikan tidak akan menggelar PPDB secara online, lantaran lokasi tiga sekolah tersebut tidak terjangkau sinyal internet dengan baik.

Tiga sekolah tersebut yakni SMP Satu Atap Undaan, SMP Rahtawu, dan SMP 3 Dawe Kudus.

Plt Kepala Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Kudus, Harjuna Widada mengatakan, upaya menggelar PPDB secara daring adalah dalam rangka menghindari tatap muka serta berkumpulnya siswa dan orang tua secara fisik di sekolah.

Namun, karena susah sinyal, maka proses PPDB di tiga sekolah itu hanya akan dilakukan secara offline.

"Selain sinyal jelek, jarak rumah calon siswa ke sekolah yang relatif dekat juga jadi alasan kenapa tiga sekolah ini melakukan PPDB secara offline. Yang daftar di sana warga lokal," kata Harjuna Widada, Rabu (10/6) dikutip Kantor Berita RMOLJateng.

Sementara, dijelaskan Harjuna Widada, untuk SMP negeri lainnya, akan tetap menggelar PPDB secara daring karena tidak ada permasalahan soal sinyal internet.

Pendaftaran siswa baru sendiri telah dimulai pada 23-27 Juni 2020. Sedang untuk kenaikan kelas, siswa secara otomatis akan naik kelas tanpa melalui tes kenaikan kelas.

Hingga sekarang, pihak dinas masih memberlakukan kegiatan belajar di rumah akibat pandemik virus corona baru (Covid-19).

"Tiga sekolah yang tidak melaksanakan PPDB secara online harus menyiapkan mekanisme PPDB yang sesuai protokol pencegahan penyebaran Covid-19," tandasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA