Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

KPI Akan Batasi Konten Asing Bila Diberi Kewenangan Pada UU Penyiaran Baru

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/diki-trianto-1'>DIKI TRIANTO</a>
LAPORAN: DIKI TRIANTO
  • Kamis, 11 Juni 2020, 02:38 WIB
KPI Akan Batasi Konten Asing Bila Diberi Kewenangan Pada UU Penyiaran Baru
Komisioner KPI Pusat, Yuliandre Darwis/Istimewa
rmol news logo Undang-Undang 32/2002 tentang Penyiaran yang telah berusia 18 tahun sudah sangat tertinggal dengan kemajuan teknologi serta berkembangnya media baru pada saat ini.

Komisioner KPI Pusat, Yuliandre Darwis mengatakan, aturan dalam UU tersebut tidak dapat mengakses dan menindak tegas jika ada permasalahan di media baru yang banyak dikeluhkan saat ini.

“Rasanya tidak adil jika siaran media penyiaran diperlakukan ketat karena ada pengawasan regulasi yang memayungi, sedangkan media baru yang belum ada payung hukum justru bebas bergerak tanpa pengawasan. Apalagi sudah banyak negara yang masuk ke media baru,” kata Andre di dalam keterangan tertulisnya, Rabu (10/6).

Andre menegaskan, KPI siap melakukan pengawasan terhadap media baru jika diamanahkan dalam UU Penyiaran baru nanti. Selain terlebih dahulu diberi penguatan pada kelembagaan KPI dan KPID, KPI juga akan mengalami perubahan menjadi artificial intelligence (AI) ketika masuk dalam teknologi baru tersebut.

Menurut Ketua KPI Pusat Periode 2016-2019 lalu, pengawasan terhadap media baru sangatlah krusial. Selain memberi perlakuan yang sama dengan media lama, konten media baru belum sepenuhnya aman.

“Kita tahu ada layanan tontonan streaming yang menyediakan film-film berkualitas, tapi apa sudah sesuai dan pantas dengan budaya dan adat kita? Apa yang mereka sampaikan belum disaring sesuai dengan kultur bangsa kita. Kami apresiasi Komisi 1 DPR yang sudah menstimulasi perkembangan RUU Penyiaran,” katanya.

Bila nantinya KPI diberi kewenangan oleh UU baru, akan dibuat batasan untuk konten asing terhadap konten lokal. “Batasan ini agar tidak terjadi dominasi siaran asing. Minimal 60% untuk ketersediaan konten lokal dalam siaran,” ujarnya.

Terkait produksi konten ini, Andre memandang penting keterlibatan pemerintah terhadap usaha-usaha pembuat konten lokal. Menurutnya, konten agregrator atau penyedia diberikan dukungan berupa subsidi berkesinambungan dari pemerintah.

“Kami sangat peduli dengan urusan konten. The King is Konten. Ini menjadi konklusi industri ke depan,” paparnya.

Sementara itu, dukungan revisi UU juga disampaikan Menteri Komunikasi dan Informatika, Johhny G Plate. Dia mengatakan, RUU Penyiaran mendorong percepatan digitalisasi di Indonesia.

“Digital itu harus karena untuk kepentingan bangsa dan negara,” katanya.

Anggota Komisi I DPR, Utut Adianto mengatakan, revisi UU Penyiaran memang diperlukan. Dia mengambarkan, subsatansi RUU ini akan sangat berkaitan dengan hal yang bermanfaat bagi berbagai pihak.

“Akan adanya perlindungan hukum bagi pelaku industry dan juga masyarakat. RUU ini harus membuat dan menumbuhkan lapangan kerja baru,” tambah Utut. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA